Pembunuh Siswi SMK Dihukum 18 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 25 Agustus 2015 17:19 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, 18 tahun. Hakim menilai Wanda telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Suwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015.

Vonis untuk Wanda sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 18 tahun. Hakim menilai perbuatan tersangka membuat masyarakat resah dan menyakiti hati keluarga korban. Selain itu, menurut Suwanto, perbuatan Wanda sangat tidak berperikemanusian. Kedua poin tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman Wanda. “Yang meringankan, terdakwa masih muda,” ujar hakim.

Saat membacakan putusan, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari terdakwa yang mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban. Hakim menilai pembelaan tersebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, saat korban ditemukan meregang nyawa, terdapat bukti-bukti yang menyatakan korban meninggal karena kehabisan nafas setelah dicekik terdakwa. Selain itu, terdapat bukti luka lebam di area tubuh korban.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, terdakwa juga divonis dengan pasal pencurian. Terdakwa terbukti telah mengambil sejumlah barang milik korban seperti giwang atau anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor matik merek Honda Vario. Aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa setelah membunuh korban. “Atas tindak pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar hakim.

Saat sidang berlangsung, puluhan keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan tampak gelisah. Ibu korban yang duduk di jajaran kursi paling depan tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologis korban dibunuh. Selepas sidang suasana menjadi rusuh. Keluarga korban melancarkan makian dengan kata-kata kasar kepada terdakwa. Mereka mencoba mengejar terdakwa yang dikawal ketat petugas keamanan.

Keluarga korban merasa vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarganya tersebut. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujar Nana Tagana, paman korban.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada 1 Maret 2015 di kawasan kuburan Cina Jalan Pasir Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Terdakwa membunuh korban dengan cara mencekik dan menyumbat mulut korban dengan jaket. Jenazah korban baru ditemukan sekitar satu minggu setelah dibunuh.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran terdakwa merasa geram atas rengekan korban yang meminta terdakwa mengembalikan kalung yang pernah dipinjam terdakwa.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

13 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

1 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

23 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya