TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penyelewengan Dana Abadi Umat akan merembet ke banyak pihak. Kini Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah membentuk tim untuk menyidik Khairiansyah Salman. Dia adalah mantan auditor BPK yang menerima Integrity Award untuk kasus suap anggota KPU. "Dasarnya pengakuan dan alat bukti pembayaran. Pemeriksaan Khairiansyah termasuk pemeriksaan untuk kategori suap,"kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji .Tim untuk menyidik Khairiansyah sudah dibentuk seminggu setelah lebaran lalu. Menurut Hendarman, mereka yang terlibat bersama-sama akan diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bla ternyata orang tersebut menerima DAU itu di bawah Rp 100 juta.Hendarman juga menyatakan bahwa alat bukti berupa alat pembayaran dari para auditor BPK sudah di tangan. Para para penerima DAU itu sudah memenuhi 4 unsur korupsi. Namun untuk para penerima dari BPK, memenuhi unsur kesengajaan. Menurut Hendarman para auditor BPK mengetahui tentang penggunaan DAU antara lain untuk tempat ibadah, pendidikan, organisasi masyarakat."Mereka tahu ada penyalahgunaan DAU. Yang mengetahui dan menerima itu memenuhi unsur kesengajaan (opzet),"katanya. Khairiansyah, menurut Hendarman tetap harus mempertanggungjawabkan penerimaan DAU itu secara pribadi. Demikian pula para auditor BPK yang lain atau mereka yang menerima.Mereka yang mengetahui dan menerima dana tersebut akan dilakukan pengusutan. Demikian pula terhadap Menteri Agama Maftuh Basyuni yang juga menerima dana tersebut. " Untuk Menteri Agama ini, masih diteliti dan dipertimbangkan ada unsur kesengajaan atau tidak,"ujarnya.Dalam pengakuannya di persidangan Said Agil Husein Al Munawar, Khiaransyah menyatakan menerima uang sebesar Rp 10 juta. Menurut sumber di Kejaksaan, dari kuitansi tanda terima, Khairansyah mengantongi Rp 25 juta. Khairansyah, mantan auditor BPK yang membuka kasus suap Mulyana, kini ia bekerja untuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh.Dian Yuliastuti