Banyak Kandidat Pilkada Gugur Didukung Partai Bersengketa

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 12:34 WIB

Polisi mengiringi mobil logistik pemilu saat Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2015 di lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan mayoritas pasangan calon yang tak lolos tahap verifikasi disebabkan surat dukungan partai politik tidak memenuhi syarat. Namun KPU masih menunggu hasil verifikasi secara resmi di 262 wilayah yang akan diumumkan Senin hari ini.

"Khususnya soal surat dukungan pasangan, terutama dari partai politik yang bersengketa," kata Hadar, Senin, 24 Agustus 2015.

Menurut dia, sejumlah partai diduga memberikan rekomendasi ganda kepada pasangan calon kepala daerah. Padahal setiap partai atau koalisi partai hanya dibolehkan mengajukan satu pasangan calon di daerah tersebut.

Misalnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Ketua Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir Asmadi Lubis menuntut Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto karena menerbitkan surat rekomendasi kepada Poltak Sitorus sebagai calon Bupati Toba Samosir periode 2015-2020. Padahal, versi Asmadi, partai ini sudah mendukung Asmadi sebagai kandidat bupati.

Karena persoalan ini, kata Hadar, KPUD terpaksa memverifikasi berkali-kali berkas pasangan calon. Ia memprediksi pengumuman penetapan calon akan berlangsung malam ini. "Kami belum tahu hasilnya apa saja, masih terus dikroscek," ujarnya.

Rencananya, KPU hari ini menetapkan pasangan calon kepala daerah di 262 wilayah yang pendaftarannya dilakukan pada 26-28 Juli 2015. Kecuali pilkada di empat daerah yang sudah dipastikan ditunda pada 2017 karena hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Sedangkan penetapan calon di tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, serta Kota Samarinda akan digelar pada 30 Agustus 2015.

Hadar mengatakan setiap pasangan calon berhak mengajukan tuntutan ke panitia pengawas jika keberatan dengan hasil keputusan penetapan pasangan calon. Gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika gugatan diterima, KPUD wajib mengakomodasi kandidat yang bersangkutan.

"Kami pastikan petugas bekerja betul sesuai peraturan, transparan, dan dokumen administrasi rapi," tutur Hadar. Setelah penetapan calon, pasangan dilarang mengundurkan diri dari pemilihan kepala daerah. Jika mundur, kandidat dan partai pengusung akan dikenai sanksi denda dan administrasi jika melanggar peraturan ini.

PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya