Tipu 35 Tenaga Honorer, Dokter Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 20 Agustus 2015 06:41 WIB

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 19 Agustus 2015, membacakan putusan atas dua terdakwa dalam kasus korupsi dengan terdakwa Ade Nurhikmat dan dokter Venny Iriani Amaliah. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Serang - Karena menipu 35 tenaga honorer K-2 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Ade Nurhikmat, Rabu sore, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Serang. Akibatnya, mantan Kepala BKD Lebak tahun 2013 itu divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari puluhan honorer K-2 yang ingin lolos menjadi pegawai negeri sipil.

Ade Nurhikmat tidak sendiri. Ia bersama rekannya, seorang dokter yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Venny Iriani Amaliah. Mereka diganjar 3 tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain vonis 3 tahun penjara, terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.



Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. Jaksa menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Fakta dalam persidangan terungkap, pada tahun 2013, terdakwa terlibat penyuapan dalam penerimaan 35 tenaga honorer K-2 sebagai PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Saat masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Lebak, terdakwa Ade Nurhikmat bersama rekannya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lebak Venny Iriani Amaliah, menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos menjadi PNS tanpa harus menjalani seleksi.

Dari 35 tenaga honorer K-2, setiap tenaga honorer oleh terdakwa dimintai uang pelicin dari Rp 9 juta hingga Rp 35 juta, hingga terkumpul uang sebesar Rp 871 juta.

Uang suap tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Venny sebesar Rp 61 juta untuk keperluan pribadi. Selebihnya, uang pelicin berjumlah Rp 810 juta diberikan kepada Ade Nurhikmat agar bisa meloloskan 35 honorer K-2 sebagai pegawai negeri sipil. Namun, faktanya, puluhan honorer K-2 tersebut tidak lolos sebagai PNS.

Oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya dan masyarakat, serta mencoreng institusi tempat mereka bekerja sebagai pertimbangan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan total uang suap kepada puluhan honorer K-2 yang telah tertipu.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerimanya. Namun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung, Eko Baroto, menyatakan pikir-pikir. Menurut Eko, dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum adalah pasal 12 huruf e, yang artinya terjadi pungutan liar atau pemerasan, bukan penerimaan hadiah seperti yang telah diputus oleh majelis hakim.

DARMA WIJAYA

SIMAK JUGA:
Digerebek di Hotel, Mantan Anggota TNI Ancam Ledakkan Granat

Berita terkait

Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

3 Desember 2023

Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

Prabowo Subianto akan melaksanakan kampanye sehari penuh di Serang, Banten, Ahad, 3 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Bayah Dome Lebak Diusulkan jadi Geopark Nasional, Apa Istimewanya?

11 Juli 2023

Bayah Dome Lebak Diusulkan jadi Geopark Nasional, Apa Istimewanya?

Taman bumi di Kabupaten Lebak ini dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat

Baca Selengkapnya

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dini Hari Tadi, BPBD Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Waspada

5 Januari 2023

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dini Hari Tadi, BPBD Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Waspada

BPBD Kabupaten Lebak meminta masyarakat waspada pascaerupsi Gunung Anak Krakatau pada dini hari tadi.

Baca Selengkapnya

Six Fantastic Jadi Andalan Pariwisata Kabupaten Lebak

21 September 2022

Six Fantastic Jadi Andalan Pariwisata Kabupaten Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak menyasar pariwisata karena sektor ini memiliki efek domino terhadap bidang lain, seperti infrastruktur, konservasi, pendidikan, sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Paham Dewa Matahari

13 Juli 2022

MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Paham Dewa Matahari

MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Lebak Tolak Gerai Holywings

29 Juni 2022

Pemerintah Kabupaten Lebak Tolak Gerai Holywings

Holywings dianggap bertentangan dengan budaya masyarakat, sebab mengundang kemaksiatan.

Baca Selengkapnya

Perajin Tahu Menjerit Harga Kedelai Naik: Hanya Bisa Bertahan Hidup

17 Mei 2022

Perajin Tahu Menjerit Harga Kedelai Naik: Hanya Bisa Bertahan Hidup

Harga kedelai naik lebih dari 100 persen sejak tiga bulan lalu. Perajin tahu mulai gulung tikar.

Baca Selengkapnya

Gelombang Tinggi, Wisatawan Pesisir Selatan Banten Diminta Tak Berenang

3 Maret 2022

Gelombang Tinggi, Wisatawan Pesisir Selatan Banten Diminta Tak Berenang

Wisatawan bisa tetap mengunjungi pabtai namun tetap perlu berhati-hati selama berada di sana.

Baca Selengkapnya

BPBD Lebak Minta Warganya Waspadai Gelombang Tinggi

8 Februari 2022

BPBD Lebak Minta Warganya Waspadai Gelombang Tinggi

Masyarakat pesisir selatan diminta mewaspadai gelombang tinggi karena bisa menimbulkan kecelakaan laut.

Baca Selengkapnya