TEMPO.CO, Madiun - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur untuk menyelidiki indikasi penyelewangan anggaran pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dengan nilai Rp 76,5 miliar yang sempat terhenti. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Madiun Kota, Rabu, 19 Agustus 2015.
"Memang ada surat dari KPK kepada kapolres yang intinya hanya pinjam pakai ruangan untuk pemeriksaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Ida Royani.
Berdasarkan pengamatan Tempo di Mapolres Madiun Kota, pemeriksaan dilangsungkan di pos komando operasi dan ruangan kapolres Ajun Komisaris Besar Agus Yulianto. Adapun orang yang dimintai keterangan di antaranya Trubus Reksodirjo, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Selain itu, Purwanto Anggoro, bekas Kepala Dinas PU yang saat ini telah pensiun. Pejabat lainnya adalah Dodo Wikanuyoso, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU; Suwarno, bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek PBM yang kini sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta M Ali Fauzi, pengusaha lokal yang ditunjuk pemerintah kota menjadi manajer proyek PBM.
Hingga menjelang petang, penyelidikan masih berlangsung. Pejabat Dinas PU Kota Madiun yang lain tampak keluar dan masuk ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. "Saya no comment. Sorry ya," ucap Purwanto Anggoro, bekas Kepala Dinas PU yang telah pensiun saat ke luar dari ruang pemeriksaan dan terus berlalu dengan mengendarai sepeda motornya.
Selain memintai keterangan pejabat atau bekas pejabat, KPK juga memeriksa dokumen terkait proyek Pasar Besar yang berlangsung tahun 2010, 2011, dan 2012. "Saya hanya mengantar satu bendel dokumen tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dinas PU," kata Sabani Hadi, salah seorang staf Dinas PU saat ke luar dari ruang pemeriksaan.
Dugaan penyelewangan anggaran proyek ini sebelumnya telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012 dengan menghadirkan sejumlah saksi dan tim teknis. Karena dinilai tidak cukup bukti penyelidikan akhirnya dihentikan.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
21 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
22 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya