CNN Indonesia Minta Maaf atas Kesalahan Berita Megawati  

Reporter

Rabu, 19 Agustus 2015 16:59 WIB

Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri (kanan), memberikan buku Di Bawah Bendera Revolusi kepada Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres III PA GMNI di Jakarta, 7 Agustus 2015. Kongres berlangsung hingga 9 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Portal berita CNN Indonesia meminta maaf atas kesalahan berita tentang pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dalam sebuah seminar di Majelis Permusyawaratan Rakyat kemarin, Mega mengungkapkan keinginannya agar pejabat negara berhenti korupsi, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dibubarkan.

Dalam portalnya, CNN Indonesia menuliskan berita tersebut dengan judul "Megawati: Bubarkan KPK". Kini judul tersebut diubah menjadi "Megawati: Bubarkan KPK jika Tak Ada Korupsi".


Baca juga: Cemas di Depan Jokowi,Ini Hebatnya Si Cantik Pembawa Bendera

"Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Megawati sehingga terlepas dari konteks dan isi berita," tulis redaksi CNN Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2015.

Pernyataan Megawati yang ditafsirkan terlalu jauh itu menimbulkan berbagai macam reaksi. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto bahkan mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan keliru di sejumlah media. "Ibu Mega sudah dijelekkan namanya dengan pemberitaan salah ini. Kami pertimbangkan langkah hukum, baik somasi maupun lainnya," ucap Bambang.

Sebelumnya, Megawati menjadi pembicara kunci di seminar konstitusi "Mengkaji Wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia" yang digelar MPR, Selasa, 18 Agustus 2015.


Saat itu, Mega berujar, "Seharusnya kita memberhentikan yang namanya korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc dan harus sementara ini saja (KPK) dapat dibubarkan."

Megawati menyadari pernyataannya itu akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan dirinya bisa dirisak karena dianggap beratraksi. Namun, Megawati menegaskan, pernyataannya itu sangat logis. Sebab, apabila tidak ada korupsi, tentu saja KPK tidak ada lagi.

"Dengan demikian, kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih," tulis CNN Indonesia.

INDRI MAULIDAR


Baca juga:
Daftar Univertas Terbaik: Penyebab IPB Kalahkan UI
Baru Jadi Menteri, Rizal Ramli Ditegur Jokowi: Ini Sebabnya



Advertising
Advertising



Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

3 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

Anjing Joe Biden Gigit 24 Secret Service dalam Setahun, Sempat Terekam Kamera Turis di Gedung Putih

22 Februari 2024

Anjing Joe Biden Gigit 24 Secret Service dalam Setahun, Sempat Terekam Kamera Turis di Gedung Putih

Anjing gembala Jerman milik Presiden Joe Biden, Commander, dilaporkan telah menggigit personel Secret Service atau Dinas Rahasia setidaknya 24 kali da

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya