Pukat: Pernyataan Mega Lemahkan Pemberantasan Korupsi  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 19 Agustus 2015 05:44 WIB

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, memberikan kuliah umum dalam peringatan ke-50 tahun Lembaga Ketahanan Nasional di Gedung Lemhanas, Jakarta, 28 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Yogyakarta - Peneliti senior di Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim tersenyum geli soal pernyataan presiden kelima Megawati Sukarno Puteri tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu, menurutnya, justru melemahkan gerakan pemberantasan korupsi yang sering berubah bentuk.

"Pemikiran tentang KPK sebagai lembaga adhoc sangat memperihatinkan. Pemikiran tersebut sangat mengganggu. Kalau mau diperiksa, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga adhoc pemberantasan korupsi," kata Hifdzil, Selasa malam, 18 Agustus 2015.

Ia menambahkan, jika pada awalnya pembuat undang-undang menginginkan lembaga adhoc, dengan harapan kepolisian dan kejaksaan akan membaik dengan cepat, juga tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk menetapkan ke-adhoc-an KPK. Apalagi, dua lembaga itu masih berbenah waktu demi waktu.

Ia juga menyatakan, jika kuncinya ada di pejabat yang melakukan pengakuan dosa, KPK tetap dibutuhkan untuk terus mendesain pencegahan korupsi. Sebab, kejahatan korupsi berkembang sangat masif. Para koruptor memutar strategi untuk mengklamufasekan tindakan koruptif yang dilakukan 'by design'. "Sehingga, keinginan untuk membubarkan KPK dengan alasan declare pejabat jadi kuncinya sangatlah membingungkan," kata Boy, panggilan akrab Higdzil.

Tampaknya, ia menegaskan pendapat Megawati tersebut tidak mendapatkan tempat yang pas dalam usaha pemberantasan korupsi di Indobesia. Sebaliknya, komentar itu sangat melemahkan pemberantasan korupsi yang saat ini sedang mencari bentuknya.

Saat berpidato dalam seminar konstitusi di gedung DPR, Megawati mengatakan lembaga-lembaga adhoc itu sebenarnya dapat dibubarkan karena sifatnya sementara. "Seharusnya kita memberhentikan yang namanya korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat dibubarkan," kata Megawati di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Megawati mengatakan KPK memiliki alasan yang kuat saat dibentuk, yaitu untuk memberantas korupsi. Menurut Megawati, keberadaan institusi itu tidak diperlukan apabila korupsi sudah ditangani dengan baik. "Kalau sekarang putar-putar terus, sampai kapan (keberadaan) KPK, padahal pembentukannya memiliki alasan," ujar Megawati.

M SYAIFULLAH

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya