Hanya Jadi Pengantar Surat, Pengacara Gubernur Gatot Mundur

Reporter

Selasa, 18 Agustus 2015 12:57 WIB

Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan lembaran surat panggilan pemeriksaan KPK di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia menegaskan Budi Gunawan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK karena dinilai surat tersebut tidak memenuhi standar prosedur. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arief Nasution mundur sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Razman ogah melanjutkan penanganan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu karena selama ini hanya dianggap sebagai pengantar surat.

"Dalam setiap pertemuan, saya bisa dikatakan sebagai pengantar surat yang ditulis Pak Gatot untuk Bu Evy ataupun sebaliknya," kata Razman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 18 Agustus 2015.

Di lain pihak, saat dia menanyakan latar belakang kasus suap maupun dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan, Evy dan Gatot malah mengaku tidak tahu. Razman pun menduga ada yang disembunyikan politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut dan istrinya. "Saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya terpatahkan di pengadilan."


Razman menilai peran Evy kepada dia terlalu dominan. Evy, kata dia, sempat melarangnya bicara ke media. "Saya tidak akan bisa diintervensi siapa pun, termasuk Bu Evy dan Pak Gatot sendiri," ujarnya. Bahkan, Razman mengaku Evy sempat melarangnya menanyakan sejarah hubungan pengusaha kecantikan itu dengan Gatot.

KPK resmi menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. Mereka diduga bersama-sama dengan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai inisiator pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penetapan Evy, Gatot, dan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Penyidik berhasil mencokok hakim Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara alias Geri. Yagari merupakan anak buah Kaligis. Semuanya kini telah ditahan KPK.

Kaligis dan Geri merupakan kuasa hukum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka menggugat surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013. Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memenangkan Provinsi Sumatera Utara. Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Ketua PTUN Tripeni, Amir, dan Dermawan, serta panitera Syamsir. Kasus korupsi dana bantuan sosial itu juga sedang diusut Kejaksaan Agung.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

19 menit lalu

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

1 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

2 jam lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

4 jam lalu

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

5 jam lalu

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

6 jam lalu

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini

Baca Selengkapnya

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

12 jam lalu

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

15 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

1 hari lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

1 hari lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya