Farhat Abbas Caci Elanto Wijoyono Soal Hadang Moge  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 17 Agustus 2015 04:44 WIB

Erlanto Wijoyono.Facebook

TEMPO.CO , Jakarta - Aksi Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi motor gede (moge) sedang menjadi buah bibir di media sosial. Banyak yang salut dan memuji penghadangan yang terjadi di perempatan Condong Catur, Jogyakarta, pada Sabtu kemarin. Namun, ada juga yang justru menyalahkan Elanto, salah satunya pengacara Farhat Abbas.

Kembali berkicau di Twitter, Farhat Abbas kini ikut mengomentari aksi Elanto Wijoyono atau Farhat lebih suka memanggilnya "Joyo". Di tengah maraknya pembelaan dan pujian kepada Elanto Wijayanto, Farhat justru mendukung para peserta konvoi moge yang terdiri dari komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Menurut Farhat, polisi patroli dan pengawalan (patwal) atau voorijder telah menjalankan tugasnya dengan baik. Konvoi dilakukan sesuai prosedur. "Joyo tidak mengerti tentang patwal patroli yang mengawal pengendara motor gede tersebut bermaksud untuk mengawal & memperlancar lalulintas," cuit Farhat Abbas di akun @farhatabbaslaw, pada Ahad, 16 Agustus 2015.

Aksi penghadangan yang dilakukan Elanto bersama sejumlah warga setempat itu lantaran konvoi moge yang dikawal patwal kerap menimbulkan kemacetan dan melanggar lampu merah. Namun, Farhat Abbas justru membenarkan tindakan patwal dalam konvoi tersebut.

"Polisi dapat melanggar hukum untuk menegakkan hukum. Contoh: saat mengawal konvoi moge yang merayakan hut RI menerobos lampu merah dengan tertib," tulis mantan suami Nia Daniati itu.

Bahkan, Farhat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara hukum. "Saya meminta Polda Yogyakarta untuk mengusut aksi nekad joyo tersebut termasuk unsur pidana!" tulis putra pakar hukum Abbas Said itu.

Elanto dikenal sebagai aktivis yang sudah lama menggagas aksi penghadangan ini. Beberapa aksinya sudah diunggah ke YouTube sejak Mei 2014. Elanto dan rekan-rekannya rajin memprotes konvoi moge berpatwal karena dinilai kerap melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, Elanto juga menyayangkan penggunaan patwal dalam konvoi tersebut karena seharusnya patwal dipakai untuk urusan kenegaraan.

LUHUR TRI PAMBUDI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya