Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka KPK

Reporter

Jumat, 14 Agustus 2015 17:37 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, sebagai tersangka kasus dugaan suap anggaran Musi Banyuasin. Dua politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyuap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin untuk menggolkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PA dan L," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.

Johan mengatakan Pahri dan Lucianty akan segera dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Tapi rencana pemanggilan belum dia ketahui. "Pemanggilan dan penahanan itu bergantung kepada penyidik," ujarnya.

Peran Pahri Azhari terungkap pada Selasa, 11 Agustus 2015, saat KPK menggelar rekonstruksi penyuapan tersebut. Seorang peserta rekontruksi mengatakan Pahri menjadi orang yang memberi lampu hijau kepada dua anak buahnya agar memberi uang suap. "Mereka mendapat arahan dari Pahri," katanya kepada Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015. Keduanya kini menjadi tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin, Syamsudin Fei; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.

Duit suap diberikan ke Anggota DPRD Musi Banyuasin asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Musi Banyuasin lain dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Adam Munandar. Dua orang ini berstatus tersangka penerima suap. Penyuapan itu diduga direncanakan Pahri bersama istrinya, Lucianty, yang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. "Luci ikut dalam rekonstruksi. Ia menjadi penghubung Pahri. Peran Luci tidak ada kaitannya dengan jabatannya," kata sumber tersebut.

Rekonstruksi selama 11 jam yang digelar di gedung KPK terfokus pada dua peristiwa. Pertama, penyerahan Rp 2,56 duit suap pada 19 Juni lalu ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Duit itu kini menjadi salah satu barang bukti. Fokus kedua adalah momen ketika Pahri mengumpulkan uang suap. "Penyidik KPK yang sudah memegang keterangan para saksi dan tersangka, meminta adegan Pahri-Luci diperagakan. Beberapa 'part' dari rekonstruksi mengarah langsung ke mereka," kata sumber itu. Pahri absen dalam rekonstruksi tersebut. "Seharusnya ia hadir."

Pahri diperiksa pertama kali oleh KPK pada 30 Juni 2015. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Hampir sebulan kemudian, pada 27 Juli 2015, Pahri diperiksa di gedung KPK hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, Pahri enggan berkomentar banyak. "Cuma ditanya soal suap," katanya.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya