TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba internasional. Dari tangan para tersangka, BNN menyita barang bukti 2,3 kilogram sabu.
"Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Dumai, Riau, dengan menggunakan speedboat pada Selasa, 11 Agustus 2015," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, Jumat, 14 Agustus 2015.
Delapan tersangka tersebut antara lain pengendali jaringan berinisial K alias J (29 tahun), pengambil barang dari Medan berinisial FN alias I (39 tahun), kurir berinisial AM (36 tahun), JM (37 tahun), dan FA (34 tahun). Selanjutnya pemilik perahu cepat berinisial AK alias AU (34 tahun) dan dua orang anak buah kapal berinisial F (34 tahun) dan I (30 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Tersangka AK, AM, JM, FA, FN ditangkap di Jalan Raya Kelakap Tujuh, Dumai Barat, Riau. Tersangka berinisial I dan F ditangkap di sebuah rumah di Komplek BTN Asri Blok H2, Dumai Barat, Riau. Sedangkan tersangka K alias J ditangkap di Jalan Poros Labanan KM 7, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.
Mereka dibekuk saat akan menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Dumai dengan menggunakan speedboat. Speedboat yang dikendalikan tersangka I dan F berangkat dari Dumai ke Malaysia untuk menjemput kurir berinisial AM yang membawa 2,3 kilogram sabu pada Senin, 11 Agustus 2015. Modus yang digunakan dalam penyelundupan narkoba ini adalah menyamarkan penjemputan imigran gelap dari Malaysia. "Padahal, imigran tersebut membawa sabu," ujar Slamet.
Slamet menjelaskan sindikat narkoba itu diduga diatur oleh jaringan imigran Iran yang berada di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan diedarkan ke Jakarta. Tersangka FN alias I mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta dari Rp 40 juta yang dijanjikan. Sedangkan kurirnya mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta melalui K alias J.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
5 jam lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
23 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
2 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
4 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
4 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
4 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
5 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca Selengkapnya