Gugatan ke KPU Ditolak, Golkar Gagal Usung Calon Gubernur

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 13 Agustus 2015 15:28 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menyatakan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

"Putusan Bawaslu, itu bukan pelanggaran pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti, Kamis, 13 Agustus 2015.

Awalnya, pengurus Partai Golkar Sumatera Barat kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono melaporkan KPU Sumatera Barat ke Bawaslu dalam kaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 38 ayat 5 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Gugatan diajukan karena partai berlambang pohon beringin itu gagal mangusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Menurut Elly, laporan itu bukan pelanggaran pemilihan karena tak terpenuhinya pasal demi pasal.

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat kubu Aburizal Bakrie, Hendra Irwan Rahim, enggan mengomentari keputusan Bawaslu. "Sedang dipelajari pengacara kami," ujarnya, Rabu.

Sebelumnya, kuasa hukum DPD Partai Golkar Sumatera Barat, Boiziardi, mengatakan KPU Sumatera Barat melanggar Pasal 38 ayat 5 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak dapat hadir saat pendaftaran tidak bisa melakukan pendaftaran.

KPU tidak mengakomodasi pengusungan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, oleh Partai Golkar. Padahal pengurus dari kedua kubu partai berlambang beringin itu sudah hadir saat pendaftaran ke KPU pada 28 Juli 2015.

"Golkar telah mengikuti aturan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Meskipun tidak dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat kubu Agung Laksono, Yan Hiksas, tapi dihadiri pimpinan partai dari kedua kubu," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut dia, KPU keliru memahami pasal tersebut. Dalam peraturan KPU, disebutkan hanya partai politik atau gabungan partai politik, bukan pimpinan partai.

Malah, kata Boiziardi, saat pendaftaran, pimpinan kedua kubu ikut hadir, kecuali Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat versi Agung Laksono, Yan Hiksas, yang baru hadir sekitar pukul 22.00 WIB karena baru tiba dari Jakarta. "Ini kan sudah mematuhi peraturan. Kenapa tidak bisa diterima?" ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

3 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

3 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

7 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

8 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

10 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

15 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

34 hari lalu

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.

Baca Selengkapnya

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

36 hari lalu

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

38 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

47 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang

Baca Selengkapnya