Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan cara lain mengatasi adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak. Artinya, jika masih ada calon tunggal, daerah tersebut terpaksa harus menunda Pilkada hingga tahun 2017.
"Bumbung kosong maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun sampai perpu sampai saat ini belum dipertimbangkan oleh Presiden," kata Tedjo ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015. Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran masih ada calon tunggal, pemerintah akan melakukan pembicaraan dengan kementerian terkait.
Namun dia berharap partai politik yang belum mengusung calon agar segera menentukan pilihan. "Kami juga terus mendorong partai politik agar mengajukan para kadernya," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan bahwa ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkda serentak Desember 2015 mendatang. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU kemudian menambah masa pendaftaran selama tiga hari. Hingga perpanjangan pendaftaran ditutup, hanya ada dua wilayah, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan yang mendaftar sebagai penantang inkumben.