Ini Alasan Penghalang Cairnya Dana Talangan Korban Lapindo

Reporter

Senin, 10 Agustus 2015 22:06 WIB

Warga berdoa saat berziarah untuk kerabatnya yang menjadi korban lumpur Lapindo di kawasan Lumpur Lapindo di titik 21 Desa Siring, Kec. Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 16 Juli 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya ikut mengganjal proses pencairan dana talangan ganti rugi korban Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan yang sebelumnya menjadi juru bayar dari Lapindo Brantas itu disebutkan belum menyerahkan jaminan aset sehingga berkas warga belum bisa dikirim ke kantor perbendaharaan negara.

"Pencairan ganti rugi korban lumpur belum bisa dilakukan karena masih ada salah satu syarat kelengkapan yang belum diberikan Minarak, yaitu serah terima jaminan aset," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Senin, 10 Agustus 2015.

Dwinanto mengatakan serah terima jaminan aset ada kaitannya dengan dana talangan ganti rugi korban lumpur yang diberikan pemerintah kepada Minarak sebesar Rp 781 miliar. "Itu kaitannya dengan pinjam-meminjam," kata dia.

Selain Minarak belum memberikan jaminan aset, kata dia, penyebab belum diprosesnya berkas ganti rugi korban karena belum disepakati siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk menerima jaminan aset milik Minarak tersebut.

Namun, menurut dia, setelah dirapatkan bersama, Menteri Keuangan selaku bendahara negara memberikan kuasa kepada BPLS sebagai wakil pemerintah itu. "Surat kuasa itu baru kami terima Jumat kemarin," ujarnya.

Ketika ditanya kapan serah terima jaminan aset dilakukan, Dwinanto belum bisa memberikan kepastian. "Yang pasti draf (jaminan aset) sudah disepakati Minarak," kata Dwinanto.

Jaminan aset meliputi sekitar 10 ribu sertifikat warga korban lumpur yang sudah dibayar Minarak. Awalnya Minarak mengklaim nilai ganti rugi yang telah dilunasinya kepada korban lumpur sebesar Rp 3,5 triliun. Namun setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyusut menjadi Rp 2,7 triliun.

Sebelumnya BPLS berulang berkilah bahwa belum cairnya ganti rugi korban lumpur karena masih ada berkas warga yang bermasalah sehingga perlu direvisi. Padahal Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberi batas waktu hingga 31 Juli 2015.

Bila sudah sampai batas tanggal tersebut, berkas warga yang sudah melalui tahap validasi dan nominatif bisa langsung dikirim ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan langsung melalui rekening warga.

NUR HADI

Berita terkait

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

4 Februari 2024

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

Menikmati kelezatan kuliner khas Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat merasakan kekayaan budaya dan wisata kuliner yang dimiliki oleh daerah ini.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

1 Februari 2024

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.

Baca Selengkapnya

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

31 Januari 2024

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

Sejarah serta asal-usul Kabupaten Sidoarjo sangat erat kaitannya dengan lambang udang dan bandeng.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

30 Januari 2024

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Ragam Kuliner Khas Sidoarjo

4 Februari 2023

Ragam Kuliner Khas Sidoarjo

Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki ragam kuliner adalah Sidoarjo. Apa saja kuliner khas dari Sidoarjo?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya