BPK Persoalkan Penyaluan Hibah di Jawa Tengah

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 5 Agustus 2015 22:00 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berpose bersama warga Solo dengan bingkai `Sehat tanpa Korupsi` saat berlangsungnya Car Free Day di Surakarta, Jawa Tengah, 3 Mei 2015. TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah mempersoalkan penyaluran pos anggaran hibah tahun anggaran 2014 yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasil audit BPK Jawa Tengah yang diteken Hery Subowo tertanggal 15 Mei 2015 atas laporan penggunaan anggaran Jateng 2014 masih menemukan berbagai persoalan dalam penyaluran hibah.

Dalam dokumen hasil audit yang salinanya diterima Tempo, misalnya, terdapat pemberian hibah tak disertai analisa nilai hibah kepada lima penerima yang totalnya mencapai Rp 4,9 miliar. Ada juga 8 pihak/organisasi yang menerima hibah secara berturut-turut bernilai miliaran rupiah. Padahal, hibah seharusnya tak bisa diberikan secara berturut-turut tiap tahun.

BPK juga menemukan belasan penerima hibah pada 2014 yang ada ketidaksesuaian pemberian hibah, mulai dari alamat tidak sesuai, susunan pengurus hanya formalitas, adanya pungutan hingga dana digunakan secara sembarangan. BPK juga menemukan ada uang puluhan miliar rupiah yang sudah disalurkan tapi penerimanya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan BPK RI juga menemukan adanya belanja hibah sebesar Rp 35,256 miliar yang disalurkan mendekati akhir tahun 2014. Penyebabnya, rekomendasi yang diterbitkan SKPD untuk diajukan pencairan SP2D ke Biro Keuangan menumpuk di akhir tahun 2014

Menanggapi temuan BPK tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan berbagai catatan BPK atas persoalan penyaluran hibah menjadi catatan tersendiri. “Masukan BPK itu sebagai koreksi bagi kami,” kata Ganjar di Semarang, Rabu 5 Agustus 2015.

Ganjar menambahkan jika ada penyelewengan hibah maka harus diproses hukum. Ia mengakui ada beberapa penerima yang tadinya tak memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah. “Kami sudah mengejar ke mereka agar membuat LPJ,” kata Ganjar. Ganjar sudah memerintahkan kepada jajarannya agar mengejar satu per satu penerima hibah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.

Untuk penyaluran hibah 2015, Ganjar mengaku sangat hati-hati. Sebab, dalam aturan yang baru hibah hanya bisa diberikan ke lembaga yang sudah berbadan hukum sekurang-kurangnya tiga tahun. Aturan ini memang berat karena hampir semua lembaga di Jawa Tengah belum memiliki badan hukum.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

4 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

9 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

35 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

39 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

42 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

42 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

42 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

42 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya