Menteri Tjahjo Ingin KPU Perpanjang Pelaksanaan Pilkada

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 5 Agustus 2015 22:00 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo, menyampaikan tanggapan Pemerintah mengenai Perppu Pilkada dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencari kemungkinan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk memperpanjang waktu pemilihan kepala daerah serentak. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum berfikir untuk ke opsi terakhir, menerbitkan perpu, sehingga masih mencari solusi alternatif yang lain.


"Di undang-undang memang multi tafsir kami juga minta ke pak Jimly untuk menelaah. Jika memungkinkan menurut versi pemerintah, 7 hari," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Agustus 2015.

Selain itu, dia menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan calon perseorangan yang akan digelar Senin pekan mendatang. Kedua opsi ini, menjadi pertimbangan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada serentak. Pemerintah, kata dia, belum berfikir untuk memilih opsi terakhir, menerbitkan perpu.

"Yang penting bagaimana tujuh daerah itu bisa mendaftakan tambahan pasangan yang tidak bisa karena berbagai faktor. Kalau diperpanjang ada peluang untuk pasangan baru atau partai bisa mengatur komposisi calon pasangan," katanya.

Menurut dia, perpu dapat digunakan jika pemerintah menemukan kebuntuan. "Impilikasi perpu itu banyak, perpu jangan diobral, perpu harus dikeluarkan untuk kegentingan yang sangat amat terpaksa."

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan ada tiga opsi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah bermasalah yang akan didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo. Pilkada di tujuh daerah ini hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. "Ada tiga opsi yang akan dibahas, bisa Perpu, bisa diperpanjang, bisa tetap, kira-kira begitulah," ujar Tedjo, Selasa, 4 Agustus 2015.

Opsi pertama, kata Tedjo, adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada supaya pilkada di tujuh daerah tersebut bisa tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu pasangan calon.

Kemudian, opsi lainnya adalah dengan memperpanjang lagi masa pendaftaran. Padahal, KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015 setelah sebelumnya ditutup pada 28 Juli 2013. Setelah melalui perpanjangan, tinggal tujuh daerah yang masih bercalon tunggal.

Opsi ketiga adalah tetap melaksanakan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni ditunda pelaksanaannya pada daerah yang bercalon tunggal hingga 2017. "Ini yang nanti akan dibahas," kata Tedjo.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya