Reformasi LP Anak, Ini yang Dilakukan Menteri Yasonna

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 16:41 WIB

Sejumlah anak didik lembaga pemasyarakatan pria menunaikan ibadah sholat jemaah di Tangerang, Banten, 23 Juni 2015. Lapas anak pria Tangerang selama bulan Ramadhan memberikan kegiatan keagamaan melalui ceramah, tadarus Alquran, Sholat Jemaah, Tarawih dan buka puasa bersama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Guna melakukan transformasi sistem perlakuan terhadap anak yang terkendala masalah hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan mengubah sistem Lembaga Pemasyarakatan bagi anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Hal itu, kata Yasonna, merupakan penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait dengan sistem peradilan pidana anak. "Di berapa tempat lainnya akan secara bertahap memiliki tempat yang seperti ini, model LPKA dan LPAS ( Lembaga Penempatan Anak Sementara) nantinya karena ini amanat undang-undang," katanya kepada wartawan seusai peresmian LPKA Arcamanik, Bandung, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut Yassona, kendalanya hanya masalah keterbatasan kemampuan keuangan negara, makanya fasilitas bagi anak yang terjerat masalah hukum itu dilakukan secara bertahap. "Di samping itu untuk ;apas-lapas sendiri kita masih over kapasitas, jadi secara bertahap ada beberapa lapas yang sudah kita tunjuk menjadi tempat lembaga khusus pembinaan anak. Semua provinsi nantinya memenuhi standar seperti disini," katanya.

Nantinya, kata Yasonna, di LPKA itu anak-anak itu akan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Mulai dari latihan keterampilan dan pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani dan yang lainnya.

Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan perkembangan anak yang mengalami masalah hukum akan lebih diperhatikan dengan adanya LPKA dan LPAS itu. Seperti pemberian grasi, peninjauan kembali, konseling, rehabilitasi, kunjungan, asimilasi, komunikasi, perawatan hingga pengawasan dan penegakan disiplin anak.

Sehingga, menurut Yasonna, selain pemerintah, peran masyarakat secara umum pun sangat diperlukan guna menuntaskan masalah itu. Karena, memang dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan anak agar lebih sistematis, komprehensif, berkesinambungan, juga terpadu.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mencatat jumlah anak yang bermasalah dengan hukum di Indonesia itu terus mengalami peningkatan. "Tahun sebelumnya tercatat sekitar 16 persen dan sekarang justru meningkat menjadi 26 persen," kata Arist.

Makanya, Arist sangat mengapresiasi langkah pemerintah dengan dibentuknya sistem LPKA dan LPAS. Pasalnya, kata Arist, hal itu memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak yang terjerat masalah hukum. "Anak itu sebetulnya hanya korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat harus lebih peka lagi dalam mengatasi masalah ini," katanya.

AMINUDIN

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

1 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

11 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

16 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya