Kasus Ilham Arief, KPK Dituding Belum Tahu Kerugian Negara

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 11:14 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengenakan rompi tahanan saat di dalam mobil sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 10 Juli 2015. KPK resmi menahan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dituding tidak memiliki angka kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dalam kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, yang sudah ditetapkan tersangka.

Pengacara Hengky, Arfa Gunawan, mengklaim mendapat informasi dari penyidik KPK bahwa perkara tersebut belum mendapatkan angka kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Penyidik menyebut angka kerugian negara belum ada. Artinya belum ada bukti keterlibatan klien kami. Belum bisa ditunjukkan perbuatan klien kami yang merugikan negara," kata Arfa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 5 Agustus 2015.

Hengky, menurut Arfa, bakal segera disidang. Pada pemeriksaan Selasa kemarin, 4 Agustus 2015, penyidik menyampaikan akan memeriksa Hengky satu kali lagi. "Tapi hingga sekarang, saya sebagai kuasa hukum masih bingung kerugian negara yang dituduhkan KPK itu seperti apa. Belum ada bukti maupun pertanyaan yang mengarah ke sana," ujar Arfa.

Hengky terseret kasus tersebut berbarengan dengan Ilham Arief Sirajuddin. KPK menduga Hengky-Ilham melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang, seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Arfa yakin kliennya tidak terlibat korupsi. "Perusahaan Hengky cuma menjual debit air," kata dia. "Perusahaan Hengky bukan hanya berbisnis di Makassar, di daerah lain juga sama. Mereka memakai harga pasaran di setiap daerah."

KPK pernah meminta hasil audit BPK terhadap kondisi keuangan PDAM Makassar 2012. Berdasarkan audit itu, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain, yaitu PT Bahana Cipta, PT Multi Engka Utama, dan PT Baruga Asrinusa Development.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

37 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya