Pasal Penghinaan Presiden Warisan Feodalisme

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 21:48 WIB

Seratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyumas, melakukan aksi menghadang Jokowi saat kunjungan kerja di Purwokerto, 30 Juni 2015. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengatakan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintahan lalu. Padahal, kata Jimly, pembatalan pasal tersebut dipuji oleh Dewan Hak Asasi Manusia di PBB.

"Dalam special report, Dewan HAM PBB mengatakan kita dua langkah lebih maju dari banyak negara lain, termasuk negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Belanda," kata Jimly di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.

Menurut Jimly, pasal penghinaan merupakan warisan feodalisme. Di mana menganggap pemimpin negara sebagai simbol negara. Padahal, kata Jimly, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 36, simbol negara atau lambang negara adalah burung garuda.

Presiden, kata Jimly, bisa melapor ke polisi jika merasa dihina. Namun, kata dia, tak sebagai institusi, tapi sebagai individu. "Lembaga negara itu tak bisa merasa dihina, maka siapa yang merasa dihina? Itu pribadi, ya sama dengan pribadi orang lain, kalau merasa dihina dia mengadu pada polisi," kata Jimly yang ikut memutuskan pembatalan pasal tersebut pada 2006 lalu.

Staf Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan RUU ini merupakan warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengusulkannya pertama kali pada 2012. "Namun tidak tuntas pembahasannya sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham dan DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas 2015. Jadi, secara substansu sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," ujar dia.

Pada 786 pasal RUU KUHP yang akan direvisi, salah satunya adalah pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

3 menit lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

1 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

2 jam lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

3 jam lalu

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

4 jam lalu

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

"Karena mungkin efisiensi, karena kalah bersaing dengan barang-barang baru. Banyak hal," kata Jokowi soal fenomena pabrik tutup.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

4 jam lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

4 jam lalu

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

4 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

5 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya