Nasib Pemilihan Tujuh Kepala Daerah Ada di Tangan Jokowi

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 4 Agustus 2015 13:34 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan, Tedjo Edhi melihat proses pemusnahan sabu seberat 862kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah di tujuh daerah bergantung Presiden Joko Widodo. Namun rapat pembahasannya akan segera dilakukan.

"Nanti akan dirapatkan perlu tidaknya (perppu), tapi kami sudah menyiapkan draft-nya. Nanti terserah dari Presiden akan dikeluarkan atau tidak," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Selasa, 4 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Surabaya, Pacitan, dan Samarinda.

Menurut Tedjo, beberapa opsi telah dibicarakan untuk menentukan nasib pilkada di daerah-daerah itu. Misalnya memperpanjang masa pendaftaran hingga pembahasan perppu. Adalagi opsi membuat model bumbung kosong seperti yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa. "Itu nanti akan jadi pembicaraan rapat. Saya tak bisa mendahului hasilnya," ujar Tedjo,

Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pelaksanaan pilkada pada daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon harus ditunda hingga 2017. Namun pemerintah telah menyiapkan opsi lain, yakni penerbitan perppu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan dalam draf rancangan perpu akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perppu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.

Lalu untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Apabila masa pendaftaran diperpanjang, maka akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU melakukan verifikasi para calon yang terdaftar. Kemudian pada 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Masa ini, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, tak bisa digunakan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada 24 Agustus 2015 KPU akan menetapkan calon.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

5 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

7 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

7 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

8 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

8 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

9 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

9 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

12 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya