Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Makassar - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan polemik pengharaman layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan hanya kesalahpahaman dalam memandang rekomendasi yang diputuskan Sidang Ijtima MUI beberapa waktu lalu. Din menampik pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram untuk layanan BPJS.
"Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar," ucap Din menjelang Muktamar Muhammadiyah Ke-47 di Makassar, Sabtu, 1 Agustus 2015. Din, yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, memastikan MUI tak pernah mengeluarkan fatwa yang menyinggung BPJS. Rekomendasi Sidang Ijtima hanya saran penyempurnaan BPJS. "Tidak ada kata haram di dalamnya.”
Komisi Bidang Fatwa bekerja mendapatkan jawaban ulama atas pertanyaan masyarakat mengenai berbagai masalah. Mereka mengeluarkan putusan berupa fatwa atau rekomendasi. Meski begitu, putusan tetap harus dibicarakan dalam sidang Dewan Pimpinan MUI. Menurut Din, sejauh ini, dia hanya mengetahui adanya rekomendasi terkait dengan permasalahan BPJS.
Selain Komisi Bidang Fatwa, ujar Din, MUI memiliki Dewan Syariah Nasional yang berperan membahas masalah di bidang keuangan. Orang-orang di dewan ini yang selalu memberi masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan bidang ekonomi. "Kami memberi masukan agar program lebih sesuai dengan syariah Islam dan memberi manfaat kepada umat," tuturnya.
Din memastikan MUI hanya mengeluarkan rekomendasi yang berisi pandangan ulama terkait dengan layanan BPJS. Sejauh ini, ulama memandang ada sejumlah hal dalam BPJS yang belum sejalan dengan syariat Islam, seperti mekanisme pencairan yang dianggap menyusahkan masyarakat. "Kami hanya meminta disempurnakan."
Din juga menegaskan posisi MUI sebagai mitra pemerintah. Karena itu, mereka selalu pada posisi mendukung program yang bersifat prorakyat. Namun bukan berarti semua program lepas dari pengkajian secara mendalam. "Tetap kami mengkaji kebijakan mana saja yang sudah sejalan dan kebijakan yang tidak sejalan dengan syariat."