TEMPO Interaktif, Jakarta:Aset bermasalah dari yang diduga bermasalah terutama karena dugaan korupsi akan dibahas oleh Tim Pemberesan Aset (TPA) dan Jaksa Agung. Pembahasan itu termasuk soal pengembalian harta dari Agus Anwar akan segera dilakukan setelah lebaran mendatang. "TPA dan Kejagung akan mengadakan dialog terkait dengan kasus-kasus dan aset yang banyak. Soal BLBI kan ada yang sudah selesai ada yang belum, termasuk juga Agus Anwar,"kata Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.Menurut Hendarman, TPA dan Jaksa Agung sebagai anggota TPA sudah pernah bertemu namun belum selesai. Pembicaraan dengan Menteri Keuangan, belum dilakukan karena sedang keluar negeri. Dalam diskusi mendatang, rencananya akan dibicarakan mengenai orang-orang yang akan mau mengembalikan uang negara yang diduga telah merugikan negara termasuk Agus Anwar.Mengenai Agus Anwar, menurut Hendarman, sudah bermaksud mengembalikan uang negara sebesar Rp 592 miliar namun belum ada jawaban dari pemerintah tentang itu. Terkait dengan rencana sidang in absentia kepada Agus Anwar, sesuai dengan pasal 38 UU 31/1999 harus didahulukan pengembalian asset atau hartanya. "Saya berjanji untuk menyelesaikan perkara Agus Anwar tahun ini. Undang-undang menyatakan sidang in absentia yang harus diutamakan pengembalian asetnya. Kalau hartanya tidak ada, ngapain. Lagipula akan menghabiskan ongkos kalau tidak ada hartanya,"ujar Hendarman.Pengacara Agus Anwar, Patricia Sri Ambarwati menyatakan keinginan kliennya untuk mengembalikan uang negara tersebut sudah lama. Patricia sudah dua kali melayangkan surat untuk penyelesaian pengembalian uang tersebut kepada TPA, Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung. "Sekarang kami tinggal menunggu jawaban dari Menteri Keuangan,"kata Patricia.Dian Yuliastuti