Calon Tunggal Pilkada, KPU: Kalau Perlu Perpu, Harus Segera

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 20:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bergegas bila memang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Kalau itu mau dilakukan, lakukan segera," kata Hadar di gedung KPU, Kamis malam, 30 Juli 2015.

Bila proses semakin lama, kata Hadar, semua tahapan pemilu akan tertunda. "Perjalanan semakin jauh, makan waktu lebih panjang, padahal 9 Desember pilkada harus dilaksanakan."

Hadar menyatakan KPU tak berwenang mengubah sistem pilkada. Menurut dia, kewenangan tersebut dimiliki pemerintah dan DPR.

KPU, kata Hadar, hanya penyelenggara yang bertugas menjalankan aturan yang ada. Bila pemerintah ingin mengubah sistem pemilihan, perubahan prinsipil harus dilakukan di level undang-undang, dan bahkan konstitusi.

Saat ini ada 13 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. KPU telah membuka pendaftaran tahap kedua pada 1-3 Agustus mendatang untuk menjaring calon lain karena mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Pemerintah akhirnya mengkaji rencana penerbitan perpu calon tunggal.

Dengan adanya aturan itu, calon tunggal bisa tetap berlaga dengan mekanisme tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah meniru model bumbung kosong seperti pada pemilihan kepala desa.

Wilayah yang memiliki calon kepala daerah tunggal sejauh ini antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), dan Timur Tengah Utara (NTT).

Lalu Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), serta Tidore Kepulauan (Maluku Utara).

Sementara itu, satu daerah tak punya pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

19 Mei 2019

Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

Hadar yakin masyarakat sebenarnya punya kekuatan untuk tidak mengikuti narasi-narasi tidak tepat sehubungan dengan pengumuman hasil pemilu 22 Mei.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

10 September 2018

Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

Hadar Nafis Gumay mengatakan 34 caleg bekas napi korupsi itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

1 April 2018

Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Hadar Nafis Gumay mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti.

Baca Selengkapnya

Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

1 April 2018

Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

Menurut Hadar Nafis Gumay untuk mengganti calon kepala daerah tersangka korupsi hanya surat dari otoritas seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.

Baca Selengkapnya

Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

11 April 2017

Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai komisioner KPU yang baru memiliki tantangan yang berat.

Baca Selengkapnya

KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

8 Maret 2017

KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

KPU menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU yang bertujuan membantu proses verifikasi.

Baca Selengkapnya

Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

21 Februari 2017

Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

KPU bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sebab, setidaknya ada delapan daerah berpotensi sengketa.

Baca Selengkapnya