TEMPO.CO, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak surat rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah. Partai yang diterpa persoalan dualisme kepengurusan ini berencana menggugat KPU.
"Kami putuskan tempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan Muhammad Aras, Kamis, 30 Juli 2015. Rencananya gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan pada Jumat, 31 Juli 2015.
Sebagai bahan materi gugatan, partai berlambang Kabah sedang menyiapkan berkas rekomendasi di lima daerah di Sulawesi Selatan yang ditolak oleh KPU. Lima daerah yakni Kabupaten Maros, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Selayar ditolak KPU. "Ini instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar kami mengumpulkan berkas penolakan KPU," kata Aras.
Menurut Aras, PPP akan menggugat implementasi KPU terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang usulan calon dari partai politik yang mengalami sengketa dualisme kepengurusan.
Menurut dia, seharusnya KPU di seluruh daerah mengkonfirmasi ke DPP PPP jika terjadi perbedaan usungan dalam surat rekomendasi. Tidak langsung melakukan penolakan dengan alasan persyaratan usungan tak lengkap.
"Seharusnya terima dulu berkas pasangan calon. Kalaupun ada perbedaan usungan, kami bisa memperbaiki. Kan masih ada waktu sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, sebaiknya ada kebijakan kelonggaran," tutur Aras.
Lebih jauh, Aras menegaskan, kalaupun surat rekomendasi hanya dikeluarkan oleh DPP PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy untuk pasangan calon tertentu, maka hal tersebut sudah sah. Pasalnya, menurut dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya terdaftar di Kemenkum HAM. Berdasarkan PKPU, partai politik yang dibolehkan mengusung harus diakui dan terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU. Di mana dalam PKPU, tahapan waktu penutupan pendaftaran sudah diatur yakni pukul 16.00. Namun KPU memberikan kelonggaran hingga pukul 24.00. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
"Bagi kami, tidak masalah kalau ada partai tertentu ingin menggugat kami. Kalau mau minta kelonggaran langsung saja ke KPU Pusat. Kalau ada kebijakan baru dari sana (KPU RI), kami pastinya akan mengikuti," jelasnya.
Khusus, partai yang ingin menggugat, lanjut Iqbal, mekanismenya melalui Bawaslu. Kemudian diserahkan ke PTUN. Jika tidak tercapai titik temu. "MK itu jika pemilu sudah selesai," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
53 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya