Calon Peserta Pilkada Ditolak, PPP Gugat KPU  

Reporter

Editor

Yuliawati

Kamis, 30 Juli 2015 15:40 WIB

Pendukung Ketum PPP Djan Faridz, berhadap-hadapan dengan anggota kepolisian, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenkumham, Jakarta, 30 Maret 2015. Kubu Djan Faridz ini terlibat konflik internal partai dengan kubu ketua umum PPP versi munas Surabaya Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak surat rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah. Partai yang diterpa persoalan dualisme kepengurusan ini berencana menggugat KPU.

"Kami putuskan tempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan Muhammad Aras, Kamis, 30 Juli 2015. Rencananya gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan pada Jumat, 31 Juli 2015.

Sebagai bahan materi gugatan, partai berlambang Kabah sedang menyiapkan berkas rekomendasi di lima daerah di Sulawesi Selatan yang ditolak oleh KPU. Lima daerah yakni Kabupaten Maros, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Selayar ditolak KPU. "Ini instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar kami mengumpulkan berkas penolakan KPU," kata Aras.

Menurut Aras, PPP akan menggugat implementasi KPU terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang usulan calon dari partai politik yang mengalami sengketa dualisme kepengurusan.

Menurut dia, seharusnya KPU di seluruh daerah mengkonfirmasi ke DPP PPP jika terjadi perbedaan usungan dalam surat rekomendasi. Tidak langsung melakukan penolakan dengan alasan persyaratan usungan tak lengkap.

"Seharusnya terima dulu berkas pasangan calon. Kalaupun ada perbedaan usungan, kami bisa memperbaiki. Kan masih ada waktu sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, sebaiknya ada kebijakan kelonggaran," tutur Aras.

Lebih jauh, Aras menegaskan, kalaupun surat rekomendasi hanya dikeluarkan oleh DPP PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy untuk pasangan calon tertentu, maka hal tersebut sudah sah. Pasalnya, menurut dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya terdaftar di Kemenkum HAM. Berdasarkan PKPU, partai politik yang dibolehkan mengusung harus diakui dan terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU. Di mana dalam PKPU, tahapan waktu penutupan pendaftaran sudah diatur yakni pukul 16.00. Namun KPU memberikan kelonggaran hingga pukul 24.00. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)

"Bagi kami, tidak masalah kalau ada partai tertentu ingin menggugat kami. Kalau mau minta kelonggaran langsung saja ke KPU Pusat. Kalau ada kebijakan baru dari sana (KPU RI), kami pastinya akan mengikuti," jelasnya.

Khusus, partai yang ingin menggugat, lanjut Iqbal, mekanismenya melalui Bawaslu. Kemudian diserahkan ke PTUN. Jika tidak tercapai titik temu. "MK itu jika pemilu sudah selesai," katanya.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya