Pemerintah Kaji Perpu Pilkada dengan Calon Tunggal  

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 12:09 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang hanya memiliki calon tunggal.

Menurut Tjahjo, pengkajian penerbitan perpu itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia sudah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly. “Pak Laoly akan menyampaikannya kepada presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2015.

Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perpu itu, pilkada tetap bisa dilangsungkan secara serentak pada 9 Desember mendatang, meski di suatu daerah hanya ada satu calon yang mendaftar.

Dalam perpu itu, ucap Tjahjo, salah satu opsi yang akan digunakan adalah meniru model bumbung kosong, seperti dalam pemilihan kepala desa. Namun dia mengakui penerbitan perpu tentang pilkada dengan calon tunggal itu masih harus melihat perkembangan.

Salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah keadaan yang dinilai genting. Selain itu, penerbitan perpu dan memundurkan pilkada lantaran calon tunggal, ujar Tjahjo, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik.

Tjahjo mempertanyakan, bila hanya lima-enam daerah yang memiliki satu pasangan calon, apakah itu bisa dikategorikan situasi yang genting sehingga diperlukan perpu.

Begitu pula, jika hanya lima-enam daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal, apakah pelaksanaan pilkada harus diundurkan. Sebab, kata Tjahjo, harus dipikirkan nasib pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri.

Bila calon tunggal yang mendaftar itu merupakan pasangan inkumben, popularitasnya bisa luntur seiring berlalunya waktu. "Pada prinsipnya, tidak ada satu orang pun yang dirugikan karena kehilangan hak dipilih dan memilih,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menyatakan pemerintah masih optimistis pelaksanaan pilkada di semua daerah bisa berjalan sesuai dengan jadwal. Berdasarkan data KPU, 14 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, dan satu daerah lagi belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.

Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat; dan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara; serta tiga daerah di Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Sedangkan daerah yang belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri adalah Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, Sulawesi Utara.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya