Jadi Tersangka, Gubernur Gatot Mendadak Tinggalkan Medan
Rabu, 29 Juli 2015 16:24 WIB
TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini tak terlihat di kantornya di Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sejak Rabu pagi hingga siang, 29 Juli 2015, kantor Gubernur tampak lengang. Hanya Sekretaris Daerah Hasban Ritonga yang berada di kantor. Didampingi beberapa kepala dinas, dia sibuk menerima kunjungan Dewan Energi Nasional.
Hasban mengatakan, setelah tadi malam berada di Kisaran, Kabupaten Asahan, membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Sumatera Utara, Gatot dan istrinya, Sutias Handayani, langsung kembali ke Medan. "Pagi tadi langsung bertolak ke Jakarta," kata Hasban kepada wartawan di lantai IX kantor Gubernur, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut Hasban, Gatot ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan sejumlah kementerian. "Pak Gubernur biasanya, kan, konsultasi dengan sejumlah kementerian," ujar Hasban. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)
Apakah Gatot ke Jakarta untuk menghadapi panggilan pemeriksaan berikutnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasban tak mengetahuinya. "Surat penetapan Pak Gatot sebagai tersangka juga belum kami terima. Kami tahu dari pemberitaan media massa dan bertanya langsung kepada kuasa hukum Pak Gatot," tutur Hasban. Kuasa hukum Gatot selama dua kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Razman Arif Nasution.
Kepergian Gatot yang mendadak ke Jakarta meninggalkan sejumlah agenda penting. Penetapan nama-nama pelaksana tugas bupati dan wali kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, misalnya, terbengkalai. Dari 23 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di Sumatera Utara, Gubernur Gatot seharusnya sudah menunjuk 14 pelaksana tugas bupati/wali kota. Namun belum satu pun pelaksana tugas ditunjuk Gatot.
"Penetapan pelaksana tugas memang sedang berproses," ucap Hasban. Hasban mengakui penetapan itu terlambat.
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan sama persis dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
SAHAT SIMATUPANG