Pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jatimulya, Depok, 23 Juni 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dasep Ahmadi, Elza Syarief, mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menahan kliennya tanpa alasan yang jelas. “Katanya Dasep ditahan karena tidak kooperatif dan tidak didampingi pengacara. Bagaimana bisa itu,” katanya saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Dasep Ahmadi adalah pencipta dan tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep disebut mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku inisiator proyek. Kejaksaan lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Sebanyak 16 mobil yang diciptakannya, untuk KTT APEC 2013 Bali, tak ada yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diasumsikan merugi Rp32 miliar alias rugi total. Ia ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Selasa sore, 28 Juli 2015, setelah diperiksa selama tujuh jam tanpa pengacara pada hari yang sama.
Elza, yang baru bergabung dalam tim pengacara Dasep beberapa hari sebelum Lebaran tidak menerima alasan Kejaksaan Agung yang mengatakan kliennya tidak kooperatif. Ia mengatakan kehadiran Dasep dalam pemeriksaan kemarin sudah bentuk kooperatif dan kelakuan baik yang dilakukan Dasep.
Elza beralasan, ketidakhadiran timnya mendampingi Dasep karena tidak ada pemberitahuan dari Dasep bahwa dirinya diperiksa kemarin. Pihak Kejaksaan Agung juga tidak memberi kabar jadwal pemeriksaan kliennya. “Kalau saya tahu, pasti saya sudah kirim orang untuk dampingi. Saya baru tahu saat Dasep sudah ditahan pukul 17.00,” katanya.
Setelah kliennya ditahan, Elza mengaku akan berkoordinasi dengan tim pengacara Dasep untuk mengambil langkah berikutnya. “Kami akan koordinasi dulu agar satu suara,” kata Elza yang akan bekerja sama dengan Eggi Sudjana, pengacara Dasep yang lain.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
11 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
11 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.