Sidang Praperadilan Margriet, Polisi dan Pengacara Adu Mulut

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 17:22 WIB

Foto bocah cantik Angeline (8) yang tewas dibunuhh di rumahnya di Bali, di pegang oleh salah seorang aktivs saat ikuti doa bersama dan aksi seribu lilin untuk Angeline, di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Sejumlah aktivis dan Satgal perlindungan anak mengkecam tewasnya Angeline. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Denpasar - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 28 Juli 2015, berlangsung panas. Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Bali dan pengacara Margriet saling bantah soal keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Margriet, Tomy Sihotang.

Dalam persidangan itu, Tommy mempermasalahkan penggunaan lie detector dalam proses penyidikan. Menurut Tommy, lie detector tidak dapat dijadikan alat bukti kuat karena tidak langsung terkait dengan kasus pembunuhan.

“Istilahnya, itu alat bukti putus asa. Begitu pula dengan keterangan saksi ahli,” katanya. Hakim sempat menukas keterangan Tommy karena dianggap melampaui keahliannya. “Kan, Anda bukan ahli forensik."

Beberapa saat kemudian, pengacara Polda dengan jujur meragukan kompetensi Tommy sebagai saksi ahli. Pernyataan pengacara Polda itu kontan memancing reaksi kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel. “Mohon pernyataan itu dicatat, Yang Mulia, pengacara polisi meragukan kompetensi ahli yang sudah sering dimintai nasihat Mabes Polri,” ujar Hotma.

Tommy sendiri langsung menanyakan bagian mana yang membuat kompetensinya diragukan. Namun hakim kemudian melerai adu mulut yang terjadi.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Tommy menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif suatu pembunuhan harus diungkapkan penyidik dengan jelas. “Hanya orang gila yang melakukan suatu perbuatan tanpa motif. Kalau itu yang terjadi, dia harus dibebaskan,” ucap Tommy menjawab pertanyaan tim pengacara Margriet.

Menurut dia, motif pembunuhan menjadi pelengkap dari komponen lain, yakni pelaku, korban, dan alat bukti. Bila tidak ada motif yang ditemukan, “Kasus itu harus dinyatakan batal demi hukum,” tutur Tommy.

Atas argumentasi saksi ahli Margriet itu, hakim tunggal Ahman Paten Sili balik bertanya, apakah dalam kasus pembunuhan harus ada kejelasan pelakunya. Tommy menjawab bahwa wajib ada pelakunya. Tapi Tommy tampak kebingungan ketika hakim mencecar, motif atau pelakunya dulu yang harus ditemukan dalam pengungkapan sebuah kasus pembunuhan.

Motif pembunuhan Angeline sempat jadi masalah karena Polda Bali mengakui belum menemukan motif yang jelas di balik pembunuhan Engeline oleh Margriet. Ini berbeda dengan posisi Agus Tai, pembantu Margriet, yang mengaku membantu membungkus dan mengubur mayat Engeline karena diiming-imingi imbalan Rp 200 juta oleh Margriet.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang

Baca Selengkapnya

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.

Baca Selengkapnya