Blakblakan Sarpin Rizaldi, Mengapa Emoh Didamaikan  

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 11:13 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi ternyata sudah bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi mediator antara Sarpin dan Komisioner Komisi Yudisial. (Baca: Mediasi Sarpin Vs KY, seperti Apa Pertemuan dengan Menteri Tedjo itu?)

Menurut Sarpin, dalam pertemuan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu, Sarpin mengaku menolak “didamaikan”. "Saya menolak, saya sudah telanjur sakit hati," kata Sarpin kepada Tempo yang menemuinya pada Senin, 27 Juli 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui Senin sore, Sarpin sekadar mampir untuk mengisi absensi di kantornya. Ia mengaku baru saja berobat karena merasa tak enak badan sejak pagi. (Baca: Diminta Damai dengan KY, Sarpin Masih Pikir-pikir)

Hakim praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini menyatakan tak akan mencabut laporannya ke polisi. "Saya sudah terlalu sakit hati karena mereka sudah semena-mena," ujar Sarpin. (Baca: FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai)

Sarpin juga menegaskan tak akan memberikan maaf kepada dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Komentar kedua orang itu, menurut Sarpin, telah membawa kerugian besar pada kehidupan pribadinya. "Istri saya sakit dan anak saya harus berhenti sekolah untuk merawat ibunya," tuturnya. (Baca: Diperiksa Bareskrim, Ketua Komisi Yudisial Dicecar 50 Pertanyaan)

Sarpin menolak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi istrinya. "Sudahlah, tak usah ditanya," ucap Sarpin. "Mereka itu punya istri dan anak atau tidak? Istri mereka perempuan atau bukan? Kalau punya, pasti mengerti." (Baca: Alasan Sarpin Laporkan KY ke Polisi: Istri Kena Stroke)

Sarpin melaporkan dua Komisioner KY ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Suparman dan Taufiqurrohman memberikan komentar tentang sidang praperadilan Budi Gunawan yang dimuat di media massa. Sarpin adalah hakim dalam sidang tersebut.

Dua komisioner tersebut menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Merasa tersinggung, Sarpin pun melaporkan keduanya ke polisi. (Baca: KY Berharap Sarpin Cabut Laporan Sebelum Lebaran)

Sarpin menyatakan KY tak punya wewenang mengomentari putusan hakim. Putusan hakim, kata dia, dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dalam kuasa kehakiman. "Saya mempertanggungjawabkan putusan saya kepada Tuhan, bukan KY." (Lihat Video Anggota KY Jadi Tersangka Lembaga Negara Lainnya Berpotensi Dikriminalkan)

FRANSISCO ROSARIANS | MOYANG KASIH

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

9 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

48 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya