TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa dana bantuan sosial dan hibab yang terdapat di pos anggaran pemerintah daerah rawan diselenggarakan dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember nanti. Dia menghimbau publik agar sama-sama mengawasi penggunaan anggaran itu. "Jangan salahgunakan dana-dana ini untuk kampanye," ujar Adnan di Gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015..
Menurut Adnan, dana bantuan sosial dan hibah rawan disalah gunakan untuk kepentingan pilkada. Selain itu, implementasi undang-undang desa yang mengalokasikan dana miliaran untuk pembangunan desa juga dapat diselewengkan para calon. Begitu pula dengan pembagian anggaran untuk siswa miskin.
KPK juga akan terlibat dalam seleksi calon kepala daerah dengan memverifikasi laporan harta kekayaan para bakal calon. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.
Loket pelaporan LHKPN, kata Adnan, telah dibuka KPK mulai 22 Juli 2015 hingga 7 Agustus 2015 mendatang. Hingga hari kedua pendaftaran, KPK telah menerima 602 laporan harta kekayaan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak dibuka pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Adapun tanggal 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
4 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
7 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
19 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
22 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
22 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
23 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca Selengkapnya