Penembakan di Tolikara, Kapolri: Sudah Sesuai Ketentuan

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 23 Juli 2015 15:55 WIB

Para korban tertembak dalam rusuh Tolikara pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu. Mereka rata-rata menderita luka tembak di bagian kaki dan tangan terkena serphan peluru. Dari 11 orang yang jadi korban tertembak, ada enam yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Kota Jayapura, Papua, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti mengatakan anak buahnya yang berjaga di lokasi kerusuhan Tolikara, Papua, telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Penembakan yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai prosedur.

"Mereka menembak ke bawah, arah lutut, sudah sesuai ketentuan," kata Badrodin seusai pertemuan di rumah dinas Kepala Badan Intelijen Negara, Kamis, 23 Juli 2015.

Dari 12 korban luka tembak, kata Badrodin, sebelas di antaranya terkena di bagian lutut. Akan tetapi, satu orang lainnya ternyata tewas terkena peluru karena tertembak di bagian pinggul. "Sedang kami selidiki, mungkin dia sedang jongkok saat tertembak," ucap Badrodin.

Badrodin berujar penembakan adalah langkah yang harus diambil aparat bila situasi tak terkendali. Sebelum kerusuhan, ucap dia, kapolres setempat sudah mencoba bernegosiasi dengan massa yang mengatasnamakan kelompok Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Kelompok itu mendatangi lokasi salat Id dan melempari jemaah karena sebelumnya telah beredar surat edaran yang melarang ibadah dilakukan. Alasannya, pada waktu bersamaan, seminar internasional GIDI juga sedang digelar.

Menurut Badrodin, Kapolres Tolikara mencoba bernegosiasi agar massa membiarkan salat dilakukan hingga paling lama pukul delapan. Tak tercapai kesepakatan antara aparat dan massa. "Negosiasi gagal, lalu ada yang melempar," kata Badrodin. "Polisi menembak ke atas untuk membubarkan massa namun mereka malah melawan petugas."

Mengatasi rusuh itu, aparat akhirnya mengarahkan tembakan ke massa. Penembakan disebut Badrodin merupakan tanda bahwa negara hadir. "Dalam konstitusi dijelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah, ini tak boleh diganggu."

Walau begitu, Badrodin menegaskan pemeriksaan atas penembakan akan terus dilakukan. "Kalau sesuai, itu memang bagian dari tugas Polri."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

9 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya