Ini Peran Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot di Kasus OC Kaligis  

Reporter

Rabu, 22 Juli 2015 14:30 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho berada di ruang tunggu Gedung KPK jelang pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Razman Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menuturkan kalau Evi Susanti yang memberikan uang operasional kepada pengacara kondang OC Kaligis. Evi Susanti, adalah istri Gatot Pudjo.(baca:Gubernur Gatot Bisa Seperti OC Kaligis, Lalu Siapa Evy?)


"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.

Razman datang untuk mendampingi Gatot Pujo yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Razman, Gatot sudah menyatakan tak tahu menahu soal pemberian uang kepada anak buah OC Kaligis, yang bernama Gerry. " Jadi Pak Gatot tak tahu duit ke PTUN, " kata Razman sambil menegaskan, pernyataan OC Kaligis di media ini tidak melibatkan Gatot.(baca: OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut )


Razman menyebut, Evi sudah lama kenal dengan OC Kaligis. Jauh lebih dulu sebelum bertemu Gatot. " Bu Evi ini membantu misalnya Pak OC Kaligis akan berangkat ke Medan untuk mengikuti sidang TUN (Tata Usaha Negara) karena dia ingin kinerja pemerintahan tidak ingin terganggu maka dia keluarga dana untuk lawyer fee," ungkap Razman.(baca: Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot Sering Beri Uang ke OC Kaligis)

Razman menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan adalah untuk operasional pengacara. Sumber dana itu menurut Razman berasal dari Evi sendiri yang berprofesi sebagai pengacara.

"Bu Evi kan pengusaha, tapi saya tidak tahu di bidang apa. Pak OC juga tegas mengatakan tidak ada hubungan dengan Bu Evi dan Pak Gatot dan bisa saja ini inisiatif dari saudara Gerry," jelas Razman.

Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenai status cegah oleh KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015.(baca: Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Masuk Daftar Cekal )

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.

MUHAMMAD RIZKI | LINDA T | ANTARA

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya