Ini Peran Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot di Kasus OC Kaligis
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 22 Juli 2015 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Razman Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menuturkan kalau Evi Susanti yang memberikan uang operasional kepada pengacara kondang OC Kaligis. Evi Susanti, adalah istri Gatot Pudjo.(baca:Gubernur Gatot Bisa Seperti OC Kaligis, Lalu Siapa Evy?)
"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Razman datang untuk mendampingi Gatot Pujo yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Razman, Gatot sudah menyatakan tak tahu menahu soal pemberian uang kepada anak buah OC Kaligis, yang bernama Gerry. " Jadi Pak Gatot tak tahu duit ke PTUN, " kata Razman sambil menegaskan, pernyataan OC Kaligis di media ini tidak melibatkan Gatot.(baca: OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut )
Razman menyebut, Evi sudah lama kenal dengan OC Kaligis. Jauh lebih dulu sebelum bertemu Gatot. " Bu Evi ini membantu misalnya Pak OC Kaligis akan berangkat ke Medan untuk mengikuti sidang TUN (Tata Usaha Negara) karena dia ingin kinerja pemerintahan tidak ingin terganggu maka dia keluarga dana untuk lawyer fee," ungkap Razman.(baca: Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot Sering Beri Uang ke OC Kaligis)
Razman menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan adalah untuk operasional pengacara. Sumber dana itu menurut Razman berasal dari Evi sendiri yang berprofesi sebagai pengacara.
"Bu Evi kan pengusaha, tapi saya tidak tahu di bidang apa. Pak OC juga tegas mengatakan tidak ada hubungan dengan Bu Evi dan Pak Gatot dan bisa saja ini inisiatif dari saudara Gerry," jelas Razman.
Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenai status cegah oleh KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015.(baca: Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Masuk Daftar Cekal )
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
MUHAMMAD RIZKI | LINDA T | ANTARA