MUI Lombok Barat Rekomendasikan Ahmadiyah Dilarang
Reporter
Editor
Selasa, 25 Oktober 2005 14:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat merekomendasikan pelarangan Ahmadiyah di wilayah itu. Rekomendasi diberikan kepada Bupati Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram. Rekomendasi itu dibuat setelah perusakan tiga rumah milik jemaah Ahmadiyah di Bumi Asri, Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, pekan lalu. Penduduk juga mengusir 25 keluarga penganut Ahmadiyah.Menurut Ketua MUI Lombok Barat Mahally Fikri, lembaganya akan minta Bupati Lombok Barat Iskandarmengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah. "Yang berhak melarang adalah kejaksaan," ia menyatakan di kantor Gubernur NTB, Selasa (25/10) siang.Pelarangan Ahmadiyah di Lombok Barat, kata dia, sudahpernah dilakukan pada 2001 setelah perusakan oleh massa ke kelompok itu di Desa Sambi Elen, Bayan, KabupatenLombok Barat bagian utara. Menurut Mahally, ada dua tawaran terhadap jemaah Ahmadiyah di Pulau Lombok. Pertama, mereka "bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar". Kedua, "mereka tidak boleh menggunakan nama Islam. Nanang Samodra, Sekretaris Daerah NTB mengatakan, rekomendasi dari MUI Lombok Barat itu bersifat lokal. Ia pun mengusulkan agar kejaksaan mengkatagorikan Ahmadiyah sebagai penganut aliran kepercayaan. Usulan ini, menurut dia, jalan tengah untuk menghindari pertentangan yang lebih runcing antara Ahmadiyah dan penduduk Lombok.Sejak diserang Rabu (19/10) lalu, warga Ahmadiyah di Ketapang masih tinggal di rumahnya. Mereka dijaga oleh aparat keamanan. Sekitar 30 aparat berpakaian preman terlihat di perkampungan mereka. Sujatmiko