TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan masalah yang muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan sangat terkait dengan peran pemerintah dan DPR. Namun, ia mengatakan laporan BPK terkait kinerja instansinya sangat bagus.
"Kenapa misalnya ada kekurangan anggaran di daerah, wajar saja karena undang-undangnya baru terbit bulan Maret, kemudian siapa yang buat undang-undang? Pemerintah dan DPR. Lalu, siapa yang berwenang memusatkan tambahan anggaran? Pemerintah dan DPR juga, jadi, catatan ini sangat bagus sekali," kata Husni di rumah dinas Jusuf Kalla, Senin, 13 Juli 2015.
BPK menyimpulkan dua hal dari hasil audit atas Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015. Pertama, ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaran tahapan Pilkada serentak. Kedua, ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
Husni sudah melaporkan hasil audit BPK pada pemerintah dan partai politik. Ia mengatakan KPU tak bisa menyelesaikan semua masalahnya sendiri karena hal tersebut merupakan domain banyak pihak, tak hanya KPU. "Kami tunggu dengan segera supaya masalahnya segera bisa diselesaikan," ujar dia.
Berikut 10 temuan BPK dalam audit penyelenggaraan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Hibah Perjanjian Daerah untuk Pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan atau Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
58 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya