Soal Anggaran Pilkada Serentak, Ini Temuan BPK  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 14 Juli 2015 07:31 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan masalah yang muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan sangat terkait dengan peran pemerintah dan DPR. Namun, ia mengatakan laporan BPK terkait kinerja instansinya sangat bagus.

"Kenapa misalnya ada kekurangan anggaran di daerah, wajar saja karena undang-undangnya baru terbit bulan Maret, kemudian siapa yang buat undang-undang? Pemerintah dan DPR. Lalu, siapa yang berwenang memusatkan tambahan anggaran? Pemerintah dan DPR juga, jadi, catatan ini sangat bagus sekali," kata Husni di rumah dinas Jusuf Kalla, Senin, 13 Juli 2015.

BPK menyimpulkan dua hal dari hasil audit atas Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015. Pertama, ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaran tahapan Pilkada serentak. Kedua, ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.

Husni sudah melaporkan hasil audit BPK pada pemerintah dan partai politik. Ia mengatakan KPU tak bisa menyelesaikan semua masalahnya sendiri karena hal tersebut merupakan domain banyak pihak, tak hanya KPU. "Kami tunggu dengan segera supaya masalahnya segera bisa diselesaikan," ujar dia.

Berikut 10 temuan BPK dalam audit penyelenggaraan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Hibah Perjanjian Daerah untuk Pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan atau Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya