Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 12 Juli 2015 10:30 WIB

Penyidik KPK membuka segel ruang kerja ketua MK Akil Mochtar setelah penggeledahan gedung Mahkamah Konstitusi terkait ditangkapnya Akil dalam dugaan praktek Korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, Jakarta, Kamis (3/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di lantai X, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik mulai menggeledah ruang kerja Gatot sejak pukul 23.00, Sabtu malam, 11 Juli 2015. Namun, hingga pukul 00.00, Minggu, 12 Juli 2015, penyidik masih menggeledah ruangan Gatot dan ruang kerja Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Pantauan Tempo, penyidik berpencar menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menggeledah ruang kerja Gatot. Kelompok ini dipimpin penyidik H.N. Christian ditemani lima penyidik. Adapun kelompok kedua yang dipimpin Aryo menggeledah ruang kerja Ahmad Fuad Lubis. Beberapa penyidik sempat keluar dari ruang kerja Gatot dan membawa beberapa lembar dokumen serta komputer.(baca:Penggeledahan KPK di Sumut Cari Keterlibatan Fuad Lubis)

Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, KPK menangkap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 9 Juli 2015. Selain tiga hakim, KPK juga menangkap seorang panitera PTUN bersama pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. KPK menangkap ketiga hakim setelah mereka memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ketiganya menerima suap dari Gerry yang diserahkan di gedung PTUN Medan. Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis atas Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013.(baca:Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)

Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa, 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.

SAHAT SIMATUPANG





Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

16 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

19 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya