M. Romahurmuziy dan Emron Pangkapi. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan pengajuan banding yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, hari ini, Jumat, 10 Juli 2015. Putusan itu diketuk ketua majelis hakim Didik Andy Prastowo dan dua anggotanya, Arif Nurduwa, dan Iswan Erwin.
Ketua PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengatakan pengadilan membatalkan penetapan penundaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 November 2014.
Pada saat itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menunda SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi, sapaan Romahurmuziy. Kini, setelah pengadilan tinggi membatalkan penundaan SK Kemenkumham itu, Romi mengklaim kubunyalah yang resmi dan diakui. Penundaan ini kemudian dianggap kubu seteru Romi hasil munas Jakarta, yang dipimpin Djan Faridz.
"Dengan demikian mulai hari ini hanya ada satu kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan hasil Muktamar Surabaya, di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik," kata Romi, melalui BlackBerry Messenger, Jumat, 10 Juli 2015.
Atas kemenangan itu, Romi mengajak seluruh kader untuk patuh hanya kepada kepengurusannya. "Saya mengajak seluruh potensi PPP untuk bersatu kembali, bahu-membahu mempersiapkan Pilkada utk kepentingan umat," ujarnya.