Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Reporter

Kamis, 9 Juli 2015 19:20 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo, di Singapura Kamis ini, 9 Juli 2015. Meski telah berstatus tersangka, Honggo diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Pemeriksaan dilakukan di KBRI (Kedutaan Besar RI) di Singapura," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di markasnya, Kamis, 9 Juli 2015.

Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. Mereka berangkat ke Singapura sejak Rabu malam. Waseso berharap Kepolisian Singapura dan KBRI turut mengawasi pemeriksaan tersebut.

Honggo diperiksa terkait proses pembayaran penjualan kondensat dari TPPI ke SKK Migas. Dia diperiksa di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung. Waseso belum dapat memastikan apakah pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan di Bareskrim. "Bisa tidaknya diperiksa dan dibawa ke sini nanti yang menentukan medis," ujarnya.

Selain itu, ia juga akan dimintai keterangan terkait masalah kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan Pemerintah, serta penjualan kondensat kepada perusahaan di Singapura, yang seharusnya dijual kepada Pertamina.

Honggo sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur TPII ditengarai mempunyai peranan penting dalam kerja sama penjualan kondensat dengan SKK Migas. Ia diduga menyalahgunakan wewenang.

Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

22 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

22 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

23 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

13 Desember 2023

Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para ASN yang menolak dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara

Baca Selengkapnya

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

7 Desember 2023

Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.

Baca Selengkapnya

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

7 Desember 2023

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

Budi Waseso ditunjuk menjadi Komisaris Utama atau Komut PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

6 Desember 2023

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.

Baca Selengkapnya

Istana Jawab Isu Jokowi Copot Buwas dari Bulog imbas Dekat dengan Ganjar

6 Desember 2023

Istana Jawab Isu Jokowi Copot Buwas dari Bulog imbas Dekat dengan Ganjar

Istana menjawab soal isu Presiden Jokowi mencopot Budi Waseso dari posisi Direktur Utama Perum Bulog karena kedekatan dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Alasan Budi Waseso Ditunjuk jadi Komisaris Semen Grup, Ini Kata Erick Thohir

6 Desember 2023

Alasan Budi Waseso Ditunjuk jadi Komisaris Semen Grup, Ini Kata Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait alasan menunjuk Budi Waseso sebagai Komisaris Utama di Semen Indonesia. Ini dia pernyataannya.

Baca Selengkapnya