Praperadilan Ilham Ditolak, KPK: Ini Pembuktian Kami!

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 9 Juli 2015 14:04 WIB

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan pers mengenai putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan yang memenangkan mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Zainal Abidin tampak bahagia atas putusan hakim tunggal Amat Khusairi yang menolak gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Zainal menyebut hal ini merupakan pembuktian KPK bahwa langkah hukum yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. "Ini pembuktian untuk seluruh negeri atas rida Allah," kata dia di pengadilan, Kamis, 9 Juli 2015.

Putusan praperadilan kedua ini berbeda dengan putusan sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonan Ilham. Saat ditanya perbedaan praperadilan Ilham yang sekarang dengan yang sebelumnya, Zainal enggan menanggapi. Alasannya, batas pengujian praperadilan yang sekarang bukan untuk membedakan gugatan sebelumnya. "Yang kami uji prosedur penyidikannya, bukan untuk membedakan dengan yang sebelumnya. Hasilnya, apa yang dilakukan KPK sudah benar," ujarnya.

Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan, menyebut putusan hakim aneh. Berdasarkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan, kata Johnson, penghitungan kerugian negara belum rampung. "Artinya, KPK ngawur dalam menetapkan tersangka. Kan, tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Zainal mengklaim audit BPK pada 2007-2012 menyatakan ada indikasi kerugian negara. Bila beberapa waktu lalu saksi BPK menyatakan penghitungan kerugian negara belum selesai, hal ini merupakan hasil pengembangan terbaru.

"Sejak awal sudah ada indikasi kerugian negara. Kalau dalam perkembangan BPK menghitung lagi dan belum selesai, itu tetap bisa dijadikan alat bukti," ujar Zainal.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebanyak Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta pada 2006-2012.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya