TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal segera mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan KPU. Putusan MK yang membatalkan beleid tentang larangan keluarga inkumben maju sebagai kepala daerah dipastikan hanya berdampak pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Selain PKPU tersebut, KPU juga akan mencabut Surat Edaran Nomor 302/VI/KOU/2015 tentang definisi inkumben. "Bila terjadi perubahan terhadap norma PKPU, maka otomatis tidak berlaku surat itu," kata Komisioner KPU Idha Budhiarte, Rabu, 8 Juli 2015.
Akibat putusan MK, KPU, kata Idha, berharap partai politik sejak awal menjaring calon yang bebas kepentingan dengan inkumben. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang kepala daerah.
Selain itu, bila kepala daerah terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk mempermudah keluarga maju dalam Pilkada, Idha yakin penegakan hukum adalah solusinya. "Tidak hanya menurut hukum pidana pemilihan, tetapi juga menurut hukum tindak pidana korupsi," kata dia. "Itu yang bisa dilakukan bila memang terjadi abuse of power."
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari mendorong KPU mengeluarkan aturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang itu. Asalkan aturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Pilkada dan Undang-undang lain.
"Misalnya keluarkan aturan atau surat edaran yang melarang petahana melakukan hal-hal tertentu selama Pilkada bila ada potensi menguntungkan satu calon," kata anggota fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.
INDRI MAULIDAR | REZA ADITYA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya