KPU Siap Adopsi Putusan MK  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 21:18 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal segera mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan KPU. Putusan MK yang membatalkan beleid tentang larangan keluarga inkumben maju sebagai kepala daerah dipastikan hanya berdampak pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Selain PKPU tersebut, KPU juga akan mencabut Surat Edaran Nomor 302/VI/KOU/2015 tentang definisi inkumben. "Bila terjadi perubahan terhadap norma PKPU, maka otomatis tidak berlaku surat itu," kata Komisioner KPU Idha Budhiarte, Rabu, 8 Juli 2015.

Akibat putusan MK, KPU, kata Idha, berharap partai politik sejak awal menjaring calon yang bebas kepentingan dengan inkumben. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang kepala daerah.

Selain itu, bila kepala daerah terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk mempermudah keluarga maju dalam Pilkada, Idha yakin penegakan hukum adalah solusinya. "Tidak hanya menurut hukum pidana pemilihan, tetapi juga menurut hukum tindak pidana korupsi," kata dia. "Itu yang bisa dilakukan bila memang terjadi abuse of power."

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari mendorong KPU mengeluarkan aturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang itu. Asalkan aturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Pilkada dan Undang-undang lain.

"Misalnya keluarkan aturan atau surat edaran yang melarang petahana melakukan hal-hal tertentu selama Pilkada bila ada potensi menguntungkan satu calon," kata anggota fraksi Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.‎

INDRI MAULIDAR | REZA ADITYA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya