Hakim Denda Sultan HB X Rp 266 Ribu, Ini Penyebabnya  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 8 Juli 2015 14:37 WIB

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mewajibkan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X membayar denda perkara sebesar Rp 266 ribu gara-gara Sultan sebagai pemohon pergantian namanya mencabut permohonan itu.

Hakim Sumedi, yang menyidangkan permohonan ganti nama itu, juga mengabulkan pencabutan permohonan ganti nama Raja Keraton Yogyakarta itu. "Mempertimbangkan surat permohonan ganti nama dan pencabutan perkara hak pemohon yang dilindungi oleh hukum, hakim mengabulkan pencabutan perkara ini," kata hakim Sumedi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 8 Juli 2015.

Sidang pencabutan permohonan penggantian nama Sultan HB X hanya berlangsung sekitar lima menit. Dalam persidangan itu, pemohon, yaitu Sultan, tidak hadir. Kuasa permohonan, yaitu anak keduanya, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, juga tidak hadir. Tapi hakim tak memasalahkan ketidakhadiran mereka. "Perkaranya sudah selesai," ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ikhwan Hendrato.

Adapun sang raja menyatakan tak masalah membayar biaya perkara itu. “Denda ya dibayar. Dipenuhi kok. Ya itu konsekuensi,” ujar Sultan saat ditemui di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepatihan, Rabu, 8 Juli 2015.

Sebelumnya, Sultan yang diwakili anaknya, GKR Condrokirono, mengajukan permohonan pengesahan pergantian nama dan gelar Sultan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 17 Juni 2015. Belakangan, Sultan berubah pikiran. Dia mencabut permohonan itu dengan alasan perubahan nama dan gelarnya adalah urusan internal Keraton Yogyakarta.

Sultan mengganti nama dan gelarnya dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono X lewat sabda raja di Keraton Yogyakarta pada 30 April 2015. Tapi adik-adik Sultan menentang pergantian nama dan gelar itu karena dinilai bertentangan dengan paugeran Keraton.

Salah seorang adik Sultan, GBPH Prabukusumo, menilai pencabutan permohonan pengesahan nama baru Sultan itu sebagai langkah tepat. “Ngarso dalem (Sultan) tambah pintar itu. Sebagai lulusan hukum kan mestinya tahu, kalau namanya ganti, pasti kursi gubernur langsung lowong (kosong),” kata Prabukusumo.

MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

5 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

13 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

25 hari lalu

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

39 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

44 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

46 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

47 hari lalu

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya