KLHK Prioritaskan Sanksi Administratif Perusak Lingkungan

Reporter

Selasa, 7 Juli 2015 09:09 WIB

Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau (28/2). Kebakaran di kawasan konservasi yang diakui oleh UNESCO itu diduga karena perambahan dan pembalakan liar. ANTARA/Lanud Roesmin Nurjadin

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani bakal menggandeng lembaga non-pemerintah, media dan semua pemangku kepentingan.

"Karena kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan yang luar biasa," kata Rasio Ridho dalam dialog dengan media di Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.

Menurut Roy, panggilan akrab Rasio Ridho, prioritas ke depan adalah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sejak awal tahun ini ada 10 perusahaan yang terkena sanksi ini mulai dari peringatan hingga pencabutan izin perusahaan.

"Untuk pidana agak sulit, karena menyangkut lembaga penegak hukum lainnya," katanya. Saat ini ada dua sengketa pidana yang digenjot.

Pertama, kejahatan pembakaran hutan dan lahan seluas 20.000 hektar di Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan dengan tergugat PT Bhumi Mekar Hijau.

Gugatan kerugian yang diajukan adalah Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan Rp 5,2 triliun. Gugatan kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang pada 3 Februari 2015 dan persidangannya masih mendengarkan keterangan saksi fakta.

Kedua, kejahatan pembakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan tergugat PT Jatim Jaya Perkasa. Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 23 Maret 2015.

Wartawan bertanya mengapa perusahaan yang dituntut ke pengadilan hanya perusahaan kecil, bukan konglomerat atau grup perusahaan besar ? "Keduanya adalah big snake, milik perusahaan besar," katanya tanpa menyebut siapa induk perusahaannya.

Pada tahun 2012, era pemerintahan Presiden Yudhoyono, penegakan hukum dilakukan lewat berbagai pendekatan hukum atau multidoor. Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardojo; Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya; Jaksa Agung, Basrief Arief; Kapolri, Timur Pradopo, dan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf.

Pendekatan ini diinisiasi Kepala UKP4 dan Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto dan didukung KPK. Pada 2014, UKP4 dan BPREDD+ kemudian melakukan audit kepatuhan terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan menemukan 17 perusahaan perkebunan dan perusahaan kehutanan, serta enam kabupaten/kota yang bertanggungjawab.

Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa 5 perusahaan perkebunan dianggap tidak patuh. Sementara itu, audit terhadap perusahan kehutanan mendapati 1 perusahaan sangat tidak patuh, 10 tidak patuh, dan 1 kurang patuh.

Audit terhadap 6 pemerintah daerah di Provinsi Riau juga menemukan bahwa 1 kabupaten saja yang dianggap patuh, 1 cukup patuh, dan sisanya dianggap kurang patuh.

Tim Audit Gabungan ini terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+, UKP4 serta para ahli yang dipimpin oleh ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo.

Rencananya mereka akan melakukan audit di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, hasil audit akan menjadi bahan penuntutan oleh penyidik KLH dan Polri.

Namun pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan audit kepatuhan di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Rekomendasi hasil audit di Riau juga tidak ditindaklanjuti.

Roy menjelaskan pihaknya melanjutkan hal itu dengan membentuk unit khusus. Begitu juga dengan pendekatan hukum multi door. "Kami sudah mengirim surat ke PPATK dan Dirjen Pajak," katanya berdalih.

UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya