TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Pak Ilham masih medical check-up di Singapura, Rabu (8 Juli) besok dia kembali. Insya Allah Jumat (10 Juli) siap diperiksa," kata pengacara Ilham, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin setelah Ilham tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, yaitu pada 24 dan 29 Juni, karena beralasan melaksanakan ibadah umrah dan dilanjutkan melakukan medical check-up di National University Hospital di Singapura pada 3 Juli.
"Surat pemberitahuan sudah diberikan sejak Jumat (3 Juli) lalu," ujar Rudy. Medical check-up pada Senin adalah untuk pemeriksaan tulang, sedangkan pada Selasa untuk pemeriksaan lambung dan jantung.
Pemanggilan Ilham berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015 karena pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada pekan lalu.
Ilham juga sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukuman di pasal ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp 520 miliar.
ANTARA
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
4 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
10 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
13 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya