TEMPO.CO, Kupang - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Jubilate Pieter Pandago dari jabatannya sebagai Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan penonaktifan Jubilate, karena dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,5 miliar.
Kasus korupsi itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. “SK Mendagri tentang penonaktifan Bupati Sumba Barat belum kami terima, tapi sudah ditandatangani," kata Asisten Tatapraja Sekretaris Daerah NTT, Johana Lisapali, kepada wartawan di Kupang, Kamis, 2 Juli 2015.
Menurut Johana, Kepala Biro Tatapraja Sekretaris Daerah NTT sedang ke Jakarta mengambil SK Mendagri tersebut. Johana menjelaskan, dikeluarkannya SK penonaktifan Jubilate, karena sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Seluruh tugas Jubilate sebagai kepala daerah, untuk sementara dijalankan oleh Wakil Bupati Sumba Barat, Reko Deta.
Dikeluarkannya SK penonaktifan Jubilate setelah Pemerintah Provinsi NTT mengajukan usul penonaktifan terhadapnya sebagai Bupati Sumba Barat lantaran, setelah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT. Surat usulan Pemerintah Provinsi NTT diajukan pada Senin, 18 Mei 2015 lalu, setelah Jubilate bertatus sebagai terdakwa. Jubilate ditahan di Rutan Kupang