TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji, baru mendapatkan cicilan uang pengganti dari perkara korupsi sebanyak Rp 2 triliun dari tunggakan sebayak Rp 5,04 triliun. Uang sebanyak itu diperoleh dari terpidana Bambang Sutrisno dan Ricardo Gelael. "Sedangkan tunggakan yang lain masih dalam proses penagihan dan pencarian. Dari laporan dicicil-cicil untuk Kejaksaan Tinggi DKI, sudah terkumpul Rp 2 triliun tetapi belum ada surat keterangan lunasnya,"kata Hendarman.Dalam laporan yang diperoleh Jampidsus tunggakan uang pengganti di Kejaksaan Tinggi sudah mulai berkurang. Meski demikian masih banyak yang belum membayar dari mereka yang terpidana penjara atau kabur. Di dalam daftar yang ditunjukkan Jampidsus diantaranya terdaftar untuk terpidana almarhum Hendra Raharja senilai Rp 1,8 triliun yang masih dikejar, Ricardo Gelael sebanyak Rp 5,2 miliar baru tereksekusi Rp 500 juta, Beddu Amang sebesar Rp 5 miliar, David Nusawijaya sebesar Rp 1,29 triliun, Sudjiono Timan sebesar Rp 369,4 miliar. "Kami masih mencari terus, yang mati kan Hendra Raharja. Yang masih kabur ini masih menganga. Soal Beddu Amang saya mau tanya lagi, sudah dipenjara kok masih utang,"kata Hendarman.Sedangkan terkait uang yang sudah dieksekusi dari Bambang Sutrisno sebanyak Rp 1,5 triliun dan dari Ricardo Gelael sebesar Rp 500 juta masih belum diperoleh surat keterangan lunasnya sebagai bukti telah membayar uang pengganti. "Dari Rp 5 triliun saya kejar terus. Kalau perlu jaksanya saya suruh sita hartanya Ricardo Gelael, daripada ngincrit-ngincrit begitu tinggal Rp 4 miliar masak tidak bisa. Saya baca laporan baru dicicil-cicil kurang Rp 4 miliar. Harus disetor,"katanya.Sedangkan bagi uang pengganti di 17 Kejaksaan Tinggi, surat edaran untuk segera mencari dan menagih uang pengganti sedang dilakukan. Hal ini disertai data lengkap putusan dan jumlah uang tunggakan yang harus dibayar. Pendataan pun harus dilakukan oleh jaksa hingga sampai ke lurah tempat tinggal bila memang diketahui. Dia minta agar kondisi terpidana bila memang tidak mampu untuk dipotret sebagai buktinya.Jumlah uang pengganti yang masih tertunggak berdasar pantauan BPK sebanyak Rp 6,61 triliun. Dari sebanyak Rp 6,61 triliun itu sebesar Rp 1,3 triliun diserahkan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk gugatan perdata karena perbuatan merugikan negara. Sedangkan yang menjadi tanggungan Jampidsus senilai Rp 5,317 triliun yang tersebar di 18 kejaksaan tinggi di Indonesia meliputi 227 putusan perkara.Uang pengganti tersebut dari perkara yang diputus tahun 1984 hingga tahun 1995 yang memakai UU nomor 3/1971 dan 31/1999. Dian Yuliastuti