Baru Dapat Rp 2 Triliun dari Uang Koruptor

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2005 22:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji, baru mendapatkan cicilan uang pengganti dari perkara korupsi sebanyak Rp 2 triliun dari tunggakan sebayak Rp 5,04 triliun. Uang sebanyak itu diperoleh dari terpidana Bambang Sutrisno dan Ricardo Gelael. "Sedangkan tunggakan yang lain masih dalam proses penagihan dan pencarian. Dari laporan dicicil-cicil untuk Kejaksaan Tinggi DKI, sudah terkumpul Rp 2 triliun tetapi belum ada surat keterangan lunasnya,"kata Hendarman.Dalam laporan yang diperoleh Jampidsus tunggakan uang pengganti di Kejaksaan Tinggi sudah mulai berkurang. Meski demikian masih banyak yang belum membayar dari mereka yang terpidana penjara atau kabur. Di dalam daftar yang ditunjukkan Jampidsus diantaranya terdaftar untuk terpidana almarhum Hendra Raharja senilai Rp 1,8 triliun yang masih dikejar, Ricardo Gelael sebanyak Rp 5,2 miliar baru tereksekusi Rp 500 juta, Beddu Amang sebesar Rp 5 miliar, David Nusawijaya sebesar Rp 1,29 triliun, Sudjiono Timan sebesar Rp 369,4 miliar. "Kami masih mencari terus, yang mati kan Hendra Raharja. Yang masih kabur ini masih menganga. Soal Beddu Amang saya mau tanya lagi, sudah dipenjara kok masih utang,"kata Hendarman.Sedangkan terkait uang yang sudah dieksekusi dari Bambang Sutrisno sebanyak Rp 1,5 triliun dan dari Ricardo Gelael sebesar Rp 500 juta masih belum diperoleh surat keterangan lunasnya sebagai bukti telah membayar uang pengganti. "Dari Rp 5 triliun saya kejar terus. Kalau perlu jaksanya saya suruh sita hartanya Ricardo Gelael, daripada ngincrit-ngincrit begitu tinggal Rp 4 miliar masak tidak bisa. Saya baca laporan baru dicicil-cicil kurang Rp 4 miliar. Harus disetor,"katanya.Sedangkan bagi uang pengganti di 17 Kejaksaan Tinggi, surat edaran untuk segera mencari dan menagih uang pengganti sedang dilakukan. Hal ini disertai data lengkap putusan dan jumlah uang tunggakan yang harus dibayar. Pendataan pun harus dilakukan oleh jaksa hingga sampai ke lurah tempat tinggal bila memang diketahui. Dia minta agar kondisi terpidana bila memang tidak mampu untuk dipotret sebagai buktinya.Jumlah uang pengganti yang masih tertunggak berdasar pantauan BPK sebanyak Rp 6,61 triliun. Dari sebanyak Rp 6,61 triliun itu sebesar Rp 1,3 triliun diserahkan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk gugatan perdata karena perbuatan merugikan negara. Sedangkan yang menjadi tanggungan Jampidsus senilai Rp 5,317 triliun yang tersebar di 18 kejaksaan tinggi di Indonesia meliputi 227 putusan perkara.Uang pengganti tersebut dari perkara yang diputus tahun 1984 hingga tahun 1995 yang memakai UU nomor 3/1971 dan 31/1999. Dian Yuliastuti

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya