KPK Tantang DPR Tunjukkan Draf Revisi UU KPK  

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 12:38 WIB

(ki-ka) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki, Wakil Keta KPK Zulkarnaen, Johan Budi dan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen, menantang Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan draf revisi Undang-Undang KPK. Hal ini untuk menilai kesiapan DPR dalam merevisi beleid tersebut.

"Ini kan juga dengan pemerintah, DPR kan tidak bisa sendiri, kita tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan drafnya. Coba publik, ya, dilihat sejauh mana kesiapannya," ujar Zul di Istana Negara, Jumat, 26 Juni 2015.

Zul mengatakan revisi tak perlu dilakukan sekarang. Sebab, sebagai pelaksana undang-undang, instansinya masih dapat menjalankannya secara efektif dan efisien. Menurut Zul, rencana revisi terkesan dipaksakan. "Buat UU harusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah yang ada," katanya.

Ia menegaskan Komisi tak menyiapkan draf untuk revisi. Sebabnya, sejak awal mereka menolak rencana ini karena UU lama masih memadai. "Kami berfokus bagaimana ke depan lebih efektif. Sekarang kita cukup banyak memberdayakan koordinasi, supervisi dengan lembaga pusat dan daerah. Hasilnya signifikan," tuturnya.

Dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa lalu, Badan Legislatif melaporkan revisi UU KPK menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Baleg mengklaim UU yang memang masuk Prolegnas 2015-2019 itu dipercepat atas dorongan Menteri Hukum. Semua fraksi menyetujuinya. Padahal Presiden Joko Widodo menyatakan tak ada niat merevisi beleid tersebut.

Secara garis besar, ada lima isu krusial yang akan dimasukkan oleh DPR dalam naskah revisi UU KPK. Isu tersebut adalah pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif-kolegial, dan pengaturan terkait dengan pelaksana tugas pimpinan jika berhalangan hadir.

TIKA PRIMANDARI


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya