Dituding Langkahi Jokowi Soal Revisi UU KPK, Ini Kata Laoly

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 22:01 WIB

Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan dorongan untuk merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi bermula saat membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang KPK. Menurut dia, saat itu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum protes syarat umum dan latar belakang dari tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo.

"Kami bilang okelah. Kalau DPR mau mengajukan silakan saja. Karena kami takut nanti berlama-lama. Perpu tidak berlaku, tiga orang pimpinan tidak jadi dan bisa fatal ke pemberantasan korupsi," ujar Laoly di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015. Laoly menegaskan revisi Undang-Undang KPK tak akan terjadi dalam waktu dekat karena belum ada draft-nya. "Barangnya tidak ada."

Laoly berkelit saat ditegaskan Jokowi sudah menolak revisi undang-undang, namun dia malah mendorong masuk prioritas program legislasi nasional 2015. "Prolegnas kan daftar keinginan DPR mengajukan revisi. Naskah akademik belum ada apalagi pasal-pasalnya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Laoly balik bertanya saat dikonfirmasi ihwal tindakannya tersebut melanggar Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014. Sejumlah pegiat antikorupsi menuduh Laoly melangkahi Presiden Jokowi. "Apa itu?" tanya Laoly.

Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa menteri menyampaikan hasil penyusunan Prolegnas prioritas tahunan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Prolegnas tahunan sebagaimana dimaksud tersebut mendapatkan persetujuan Presiden, menteri menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui Badan Legislasi. Dalam hal ini, Jokowi tak ingin revisi UU KPK masuk Prolegnas. Namun, Laoly menyetujui revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR.

Menurut dia, revisi undang-undang KPK sudah diputuskan di Paripurna. "Dan kalian nanti lihat Prolegnas, lihat urutan nomor 63, revisi UU KPK, itu pengusul siapa? DPR," kata Laoly.

Karena itu, bila nantinya DPR ngotot mengajukan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 itu, Laoly mempersilakan. Menurut dia, dalam UUD 1945 mengatur bahwa revisi undang-undang dibahas bersama DPR dan Presiden. Dia merujuk dalam Pasal 21 bahwa DPR mempunyai hak insiatif mengajukan rencana UU. "Kalau presiden menolak, ya tidak jalan dong. Nggak bisa," ujarnya.

Mekanisme revisi pun masih panjang. "Ini Belanda masih jauh ceritanya," kata Laoly sembari tertawa. Nantinya, ujar dia, setelah prolegnas, DPR akan membentuk badan kelengkapan untuk membahasnya. Mereka harus membuat draft revisi. Prosesnya, tim tersebut harus pergi ke daerah serta mendengar masukan pakar. Kalau nanti badan kelengkapan sudah selesai, kata Laoly, baru diajukan ke paripurna. "Kalau sudah disahkan, baru jadi inisiatif DPR."

Dalam sidang paripurna DPR pada Selasa lalu, Badan Legislatif melaporkan revisi UU KPK menjadi prioritas Prolegnas 2015. Baleg mengklaim UU yang memang masuk Prolegnas 2015-2019 itu dipercepat atas dorongan Menteri Hukum. Semua fraksi menyetujuinya.

Secara garis besar ada lima isu krusial yang akan dimasukkan oleh DPR dalam naskah Revisi UU KPK. Isu tersebut yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif-kolegial, dan pengaturan terkait Pelaksana tugas Pimpinan jika berhalangan hadir.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya