TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, mengatakan dana aspirasi akan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, jika digolkan Dewan Perwakilan Rakyat. "Akan melanggar Pasal 6," kata dia lewat Whats App Messenger, Kamis, 25 Juni 2015.
Ayat 1 Pasal 6 itu berbunyi "Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan". Menurut Uchok, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara bukan DPR. "DPR itu pengawas keuangan negara," ujar dia.
Uchok menyebut dana aspirasi juga melanggar UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di UU ini, menurut Uchok, dana aspirasi bakal melanggar Pasal 2.
Ayat 2 Pasal 2 UU tersebut menyatakan "Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal."
"Artinya, pemerintah harus punya alasan transfer dana ke daerah. Jika dana aspirasi ini bukan dari pemerintah tapi dari DPR, berarti dana aspirasi tak bisa dijadikan penyerahan tugas dari pusat ke daerah karena asal dana berasal dari DPR," kata Uchok.
Pada 23 Juni 2015, Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan dana alokasi yang dikemas dalam Pembangunan Daerah Pemilihan. Dengan alokasi dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun, setiap anggota Dewan mendapat Rp 20 miliar.
Saat ini jumlah anggota DPR mencapai 560 orang. Jika nantinya disetujui masuk Rancangan APBN 2016, Dewan mengusulkan agar dana ini dialokasikan ke pos alokasi khusus dana daerah.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
7 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
7 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
9 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
13 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
14 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
16 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
17 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
18 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
18 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
18 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya