TEMPO.CO, Bandung - Hakim kasus penggelapan dana koperasi PT Cipaganti, Kasianus Telaumbanua, menunda persidangan pleidoi yang digelar tadi siang, Kamis, 25 Juni 2015. Hal tersebut membuat investor Cipaganti yang hadir dalam persidangan ngamuk dan menghujani empat tersangka dengan perkataan kasar.
“Karena sudah tahu bakal dipenjara 20 tahun, Anda mengulur-ulur waktu,” kata salah satu investor yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Bandung.
Wajar saja bila para investor itu marah. Sebab, mereka dibuat kesal karena harus menunggu sidang yang semestinya dimulai pukul 10.00 tapi baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Bahkan di antara mereka ada yang mencoba mengejar para tersangka untuk melampiaskan amarah mereka. Namun aparat yang berjaga di sana berhasil menahan serangan mereka. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa dalam kasus penggelapan dana koperasi Cipaganti dengan hukuman 20 tahun penjara. Empat terdakwa itu adalah Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, Cece Kadarisman, dan Andianto Setiabudi.
Ditundanya sidang pleidoi karena kuasa hukum keempat tersangka belum siap mengajukan pembelaan. “Kami memastikan akan mengajukan pembelaan. Tapi saat ini kami belum siap,” kata kuasa hukum Andianto, John Panggabean. Di hadapan hakim, Andianto pun menolak menyampaikan pembelaan pribadinya dengan alasan belum membicarakannya dengan kuasa hukum.
Begitu pun kuasa hukum terdakwa Cece Kadarisman, Paul Aruan. Ia menyatakan belum siap menyampaikan pembelaan hari ini. “Ada beberapa hal yang belum kami selesaikan,” ucap Paul.
Karena itu, hakim menunda jalannya sidang pembelaan terdakwa hingga Selasa, 30 Juni 2015. Penundaan itu dilakukan setelah kuasa hukum keempat tersangka berjanji tak beralasan lagi pada persidangan selanjutnya.
Hakim cukup kecewa atas peristiwa tersebut. “Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa jalannya proses persidangan hingga putusan ini sangat singkat,” tutur Kasianus. Untuk replik atau jawaban jaksa atas tangkisan terdakwa harus sudah diselesaikan pada Rabu, 1 Juni 2015. Sedangkan duplik, sebagai jawaban atas replik, harus sudah diselesaikan keesokannya, Kamis, 2 Juni 2015.
Pekan lalu, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana 20 ribu nasabah.
PERSIANA GALIH
Berita terkait
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
2 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
9 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
12 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
15 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
16 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
20 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca SelengkapnyaWaspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas
21 hari lalu
Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob
24 hari lalu
Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara
24 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital
24 hari lalu
Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.
Baca Selengkapnya