PKB Pesimistis Revisi UU KPK Bisa Bergulir di DPR

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 16:33 WIB

Abdul Kadir Karding . Foto : TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kadir Karding, pesimistis revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergulir di parlemen. Dia beralasan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan pemerintah menolak merevisi aturan ini. Sesuai Undang-Undang Dasar, pembahasan undang-undang dilakukan Dewan bersama pemerintah.

"Kalau pemerintah tak mau membahas, sampai jungkir balik pun DPR tidak bisa membahas," kata Karding kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta masyarakat dan media untuk tidak memperpanjang polemik soal revisi UU KPK. Sebab dia khawatir jika polemik berkepanjangan bakal memperkeruh keadaan.

Menurut Karding, polemik revisi UU KPK merupakan permasalahan sensitif. Upaya DPR memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2015 diartikan negatif oleh berbagai pihak. Pandangan negatif masyarakat tentang upaya DPR untuk mengebiri wewenang KPK menjerat koruptor selalu menjadi isu utama.

Padahal Karding menilai revisi UU KPK bukan untuk mencabut kewenangan komisi antirasuah untuk melakukan penyadapan. Menurut dia, DPR hanya ingin memperketat pengawasan hak penyadapan KPK. Sebab hampir di seluruh negara maju, penyadapan bisa dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Kejaksaan dan Polri selama ini mengajukan permohonan izin ke pengadilan sebelum menyadap.

"Ada yang bilang kalau izin pengadilan bakal bocor penyadapannya, itu berarti kita tak percaya dengan pengadilan," kata Karding. "Padahal selama ini penyadapan kejaksaan dan Polri tidak pernah bocor."

Karding pun punya solusi. Menurut dia, DPR dan pemerintah harus sering menjalin komunikasi. Keduanya harus menyepakati poin-poin mana saja dalam UU KPK yang tak boleh dihapus. Sebagai contoh tentang pasal penyadapan KPK. "Jadi biar ada rasa percaya antara kedua pihak," kata dia.

Sebelumnya, DPR akhirnya resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa sore, 23 Juni 2015.

Dalam paripurna itu, mulanya Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menyampaikan hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pekan lalu. Badan Legislasi menyatakan usulan revisi datang dari pemerintah dalam rapat itu.

Menurut Sareh, pemerintah berkomitmen melakukan perubahan tentang UU KPK, terutama terkait dengan lima hal. Yaitu kewenangan penyadapan agar tidak melanggar HAM, sinergisme penuntutan dengan kejaksaan, pembentukan badan pengawas, aturan tentang pelaksana tugas bila pimpinan berhalangan, dan penguatan aturan kolektif kolegial.

INDRA WIJAYA


Berita terkait

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

21 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

24 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

40 hari lalu

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

45 hari lalu

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Isi dari naskah akademik hak angket PKB menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

55 hari lalu

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

12 Desember 2023

Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

Anies Baswedan berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?

Baca Selengkapnya