TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, menilai sebaiknya KPK dibubarkan jika ada pelemahan komisi antirasuah itu lewat revisi UU KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya memasukkan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dengan embel-embel menguatkan KPK. Tetapi bila revisi UU KPK justru melemahkan KPK, menurut Indriyanto, sebaiknya KPK dibubarkan saja.
"Pelemahan dengan jubah penguatan adalah membunuh marwah KPK, dan bila ini terjadi, sebaiknya bubarkan saja KPK," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 24 Juni 2015.
Namun, Indriyanto mengaku masih punya harapan bahwa parlemen tak bakal melemahkan KPK. "Saya tidak khawatir," ujar dia. Menurut Indriyanto, jika DPR memaksa melakukan revisi dan berakibat pelemahan KPK, maka DPR mengabaikan dan menganiaya kehendak presiden. "Sekaligus mencederai masyarakat."
Sebelum disahkan masuk Prolegnas oleh DPR pada Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak UU KPK direvisi. Namun parlemen tetap merevisi, dengan menyatakan usulan revisi datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Upaya merevisi UU KPK dinilai sejumlah kalangan bakal berdampak buruk terhadap lembaga pemberantas korupsi itu. Sebab, terdapat beberapa usulan di draf yang diyakini bisa melemahkan KPK. Misalnya, mengubah kewenangan penyadapan KPK agar hanya bisa dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum.
Padahal, hampir seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum. Indriyanto menilai penyadapan terhadap orang yang sudah diproses hukum menjadi tak ada artinya.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
4 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
16 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
17 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
23 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya